PEKANBARU,TM.ID: Aparat Ditresnarkoba Polda Riau memburu, Marno, yang merupakan dalang pengiriman 276 kg sabu asal Malaysia yang digagalkan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada Minggu (29/1/2023).
“Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka yang ditangkap, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan Marno yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya Fir dan Gus lah yang berkomunikasi dengannya,” kata Juru Bicara Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan, pengiriman sabu tersebut menggunakan mobil bak terbuka dan disembunyikan di balik tumpukan kelapa.
Sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China ini disimpan dalam 14 karung. Di atasnya kemudian ditumpuk kelapa.
BACA JUGA: Merusak Lingkungan, PT DSSP Bayar Denda Rp2,5 M
“Pengendali colt diesel yaitu Gus (23) mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru,” ujar Sunarto.
Petugas pun membuntuti Gus ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna perak yang berisikan empat tersangka.
Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu Fir berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.
Sementara, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, adapun Gus berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari Marno, sedangkan Fir (24) merupakan pengendali.
Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan Bud (19) dan Dil (19) merupakan tim pantau.
Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.
“Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia,” pungkas Yos Guntur.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
(Dist)