Polisi Riau Buru Bandar 276 kg Sabu asal Malaysia

sabu
Polisi Riau buru dalang pengedar 276 kg sabu asal Malaysia. (Antara)

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID: Aparat Ditresnarkoba Polda Riau memburu, Marno, yang merupakan dalang pengiriman 276 kg sabu asal Malaysia yang digagalkan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada Minggu (29/1/2023).

“Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka yang ditangkap, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan Marno yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya Fir dan Gus lah yang berkomunikasi dengannya,” kata Juru Bicara Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, pengiriman sabu tersebut menggunakan mobil bak terbuka dan disembunyikan di balik tumpukan kelapa.

Sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China ini disimpan dalam 14 karung. Di atasnya kemudian ditumpuk kelapa.

BACA JUGA: Merusak Lingkungan, PT DSSP Bayar Denda Rp2,5 M

“Pengendali colt diesel yaitu Gus (23) mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru,” ujar Sunarto.

Petugas pun membuntuti Gus ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna perak yang berisikan empat tersangka.

Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu Fir berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.

Sementara, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, adapun Gus berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari Marno, sedangkan Fir (24) merupakan pengendali.

Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan Bud (19) dan Dil (19) merupakan tim pantau.

Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.

“Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia,” pungkas Yos Guntur.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Serpihan Kertas Petasan Berserakan di Jalanan Setelah Perayaan Lebaran
Serpihan Kertas Petasan Berserakan di Jalanan Setelah Perayaan Lebaran
Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini
Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini
Samsung-Galaxy-S26-Ultra-Dikabarkan-Hadir-dengan-Teknologi-Baru-Apa-Saja-Perubahannya
Samsung Galaxy S26 Ultra Bakal Usung Fitur Kamera Variable Aperture, Kembali ke Akar Inovasi?
081322-Martin-Buday-Portrait-GettyImages-1391843784
UFC Vegas 105: Martin Buday Dapat Lawan Baru, Uran Satybaldiev Gantikan Kennedy Nzechukwu
GettyImages-2208390142
Charleston Open 2025: Kalinskaya Singkirkan Juara Australian Open
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Indonesia Vs Korsel U23, Selain Yalla Shoot

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
Timnas Indonesia
Tekuk Korea Selatan 1-0, Timnas Indonesia Pimpin Klasemen Piala Asia U-17 2025
jorge-martin-aprilia-racing
Legenda MotoGP Peringatkan Jorge Martin: Jangan Terburu-buru Kembali ke Lintasan, Utamakan Kesehatan
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.