BANDUNG,TM.ID: Polisi akan memeriksa dokter terkait kasus Benediktus Alvaro Darren (7) yang meninggal karena diagnosa mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada Bekasi.
Terdapat 8 dokter yang dilaporkan keluarga korban melalui kuasa hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan malpraktik.
“Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menyampaikan, pemeriksaan ini diperlukan untuk mendalami apakah ada unsur pidana di dalam kasus ini.
BACA JUGA: Usai Operasi Amandel Anak Usia 7 Tahun Meninggal Akibat Mati Batang Otak
“Dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi,” ucap dia.
Orang tua A sebelumnya membuat laporan yang terdaftar nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.
“Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan, yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan,” kata kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya.
Para Dokter Dilaporkan
Dokter dilaporkan melalui Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, RS Kartika Husada mengaku jika alat medisnya terbatas untuk melakukan penanganan terhadap korban A ini.
Komisaris RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi, Nidya Kartika Yolanda mengatakan jika dengan keterbatasan alat tersebut pihaknya sudah mencari alternatif rumah sakit untuk memindahkan BA.Namun saat itu kondisi anak semakin memburuk sehingga mustahil untuk dipindahkan.
Ada 80 rumah sakit yang dihubungi Nidya, tapi semua menolak karena tidak menerima pasien anak. Nidya juga mengatakan bahwa penyebab meninggalnya A ini belum bisa dipastikan akibat mati batang otak. Karena menurutnya hal ini perlu diperiksa lebih lanjut.
(Kaje/Usamah)