JAKARTA.TM.ID: Pihak kepolisian melarang warga untuk menyalakan petasan ketika menyambut malam pergantian Tahun Baru 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kembang api masih diperbolehkan selama mengantongi izin.
“Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Ramadhan, Sabtu (30/12/2023).
“Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi -lokasi apakah tempat -tempat itu memingkinjan dilaksanakan kembang api,” ucap Ramadhan.
BACA JUGA: 3 Pesan Penting Liburan Tahun Baru 2024 dari Pj Gubernur Jawa Barat
Dia menjelaskan, panitia yang menggelar perayaan tahun baru 2024, harus meminta izin penggunaan kembang api.
“Jadi misalnya ada kegiatan, panitiannya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri,” bebernya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan.Tepatnya, saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
“Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak -arakan , karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya. Dan juga tentu akan menimbulkan gesekan -gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
BACA JUGA: 25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Trunoyudo menghimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban, maka polisi akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
“Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night.Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat,” ucapnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur