BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri menggrebek sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, SUR merupakan pemilik dan SU yang memotong uang palsu. “Sedangkan tersangka lain berperan sebagai perantara,” ucap Helfi dalam keterangan tertulis Jumat (13/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah enam kali melakukan pencetakan. Dan mereka melakukan aksinya sejak awal 2024 .
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Semua tersangka sudah langsung kita tahan,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji.
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
BACA JUGA: Soal Muncul Peredaran Uang Palsu di Markeplace, BI Sebut Ada Sanksi Hukuman
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untul mengungkap kemungkinan masih ada tersangka lain atau jaringannya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(Usk)