Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang

Penulis: usamah

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang
Ilustrasi-Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang (sumut.bnn)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengerebekan sebuah rumah bandar narkoba yang berada di tengah perkebunan kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Di lokasi didapati 10 kilogram ganja yang ditutupi ikan asin, ganja tersebut disembunyikan pemiliknya di semak belukar sekitar rumah tersebut.

Diketahui bandar tersebut WW. Awalnya, saat penggerebekan, petugas tak mendapati barang bukti ganja itu. Namun setelah diinterogasi dan penelusuran, barulah didapati ganja itu, tersimpan di semak belukar.

“Penggerebekan dilakukan pada Selasa 26 September 2023 sore. Kami mendapati barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram di semak belukar,” ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah, Jumat 29 September 2023.

BACA JUGA : Ratu Narkoba Aceh Berhasil Ditangkap BNN, 52 Kg Sabu Disita

Dalam pemeriksaan terungkap, WW mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja dikirim menggunakan bus dan ditutupi ikan asin guna mengelabui petugas.

“Pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap polisi, tersangka HQ membawa ganja seberat 16 gram,” ucap AKP Tanwin Nopiansah.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tanwin, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin,” papar AKP Tanwin Nopiansah

Lebih lanjut Tanwim menyatakan, kepada petugas, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat),” ujar AKP Tanwim Nopiansah.

Selain menangkap bandar ganjar WW dan MD, tutur dia, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
meme prabowo jokowi-1
KM ITB Minta Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo Jokowi
siswa nakal barak militer-2
Menteri HAM Soal Siswa Nakal Dibawa ke Barak Militer: Itu Pendidikan Bagus
Menkes Sebut Vaksin TBC Ditargetkan Masuk Program Nasional
Menkes Sebut Vaksin TBC Ditargetkan Masuk Program Nasional
5ba49ad615e9f9205e7ee68c
Kasatkina Ganti Kewarganegaraan, Marta Kostyuk Akhirnya Jabat Tangan Usai Laga di Italian Open
kecelakaan jalan anggrek bandung
Pengemudi yang Tabrak Pelajar SMAN 5 Bandung Resmi Jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
Manchester City
Southampton vs Manchester City Berakhir Imbang 0-0 di Premier League 2024/2025
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP Usai Menang Sprint di Prancis
BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Cek, BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.