Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang
Ilustrasi-Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang (sumut.bnn)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengerebekan sebuah rumah bandar narkoba yang berada di tengah perkebunan kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Di lokasi didapati 10 kilogram ganja yang ditutupi ikan asin, ganja tersebut disembunyikan pemiliknya di semak belukar sekitar rumah tersebut.

Diketahui bandar tersebut WW. Awalnya, saat penggerebekan, petugas tak mendapati barang bukti ganja itu. Namun setelah diinterogasi dan penelusuran, barulah didapati ganja itu, tersimpan di semak belukar.

“Penggerebekan dilakukan pada Selasa 26 September 2023 sore. Kami mendapati barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram di semak belukar,” ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah, Jumat 29 September 2023.

BACA JUGA : Ratu Narkoba Aceh Berhasil Ditangkap BNN, 52 Kg Sabu Disita

Dalam pemeriksaan terungkap, WW mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja dikirim menggunakan bus dan ditutupi ikan asin guna mengelabui petugas.

“Pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap polisi, tersangka HQ membawa ganja seberat 16 gram,” ucap AKP Tanwin Nopiansah.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tanwin, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin,” papar AKP Tanwin Nopiansah

Lebih lanjut Tanwim menyatakan, kepada petugas, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat),” ujar AKP Tanwim Nopiansah.

Selain menangkap bandar ganjar WW dan MD, tutur dia, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sprint Race MotoGP Belanda
Menangi Sprint Race MotoGP Belanda, Bagnaia di Jalur Juara
Yolla
5 Prestasi Yolla Yuliana dalam Dunia Voli
barcode pertamina solar subsidi (
Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi
TikTok gift
Ini Harga Gift Paus di TikTok dan Cara Menggunakan Fiturnya
Puncak
Destinasi Wisata Instagramable di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi
Berita Lainnya

1

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Manchester United Incar Matthijs De Ligt
Manchester United Incar Matthijs De Ligt Dari Bayern Munich
Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2023
Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final