Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang
Ilustrasi-Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lembang (sumut.bnn)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengerebekan sebuah rumah bandar narkoba yang berada di tengah perkebunan kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Di lokasi didapati 10 kilogram ganja yang ditutupi ikan asin, ganja tersebut disembunyikan pemiliknya di semak belukar sekitar rumah tersebut.

Diketahui bandar tersebut WW. Awalnya, saat penggerebekan, petugas tak mendapati barang bukti ganja itu. Namun setelah diinterogasi dan penelusuran, barulah didapati ganja itu, tersimpan di semak belukar.

“Penggerebekan dilakukan pada Selasa 26 September 2023 sore. Kami mendapati barang bukti ganja kering seberat 10 kilogram di semak belukar,” ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah, Jumat 29 September 2023.

BACA JUGA : Ratu Narkoba Aceh Berhasil Ditangkap BNN, 52 Kg Sabu Disita

Dalam pemeriksaan terungkap, WW mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja dikirim menggunakan bus dan ditutupi ikan asin guna mengelabui petugas.

“Pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap polisi, tersangka HQ membawa ganja seberat 16 gram,” ucap AKP Tanwin Nopiansah.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tanwin, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin,” papar AKP Tanwin Nopiansah

Lebih lanjut Tanwim menyatakan, kepada petugas, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya (Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat),” ujar AKP Tanwim Nopiansah.

Selain menangkap bandar ganjar WW dan MD, tutur dia, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Samsung Galaxy S25 Edge
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Edge, Apakah Worth it?
KPK tangkap paulus tannos-2
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Paulus Tannos
PPDB 2025-1
Dikdasmen: Perubahan Nama dan Sistem PPDB 2025 Belum Final
Barongsai itu hewan apa
Selalu ada Saat Imlek, Barongsai itu Hewan Apa?
larangan tahun baru imlek
Makan Bubur dan Daging Merupakan Salah Satu Larangan Tahun Baru Imlek?
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.