BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 2 juta atau 1.924.799 butir obat keras diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung dari sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari temuan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Z (58) dan ZA (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, yang mengontrak rumah di Kecamatan Bojongsoang.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 11 tersangka lainnya, penjual obat-obatan terlarang yang mengedarkan barang tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.
“Ini ada tramadol, eksimer, dextro. Ini pengungkapan terbesar di daerah Bojongsoang, kami menahan dua tersangka,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat melaksanakan gelar perkara, Jumat (31/1/2025).
Dari pengakuan kedua tersangka, jutaan obat keras itu akan diperjualbelikan di wilayah Bandung Raya. Aldi mengatakan, proses pendalaman terkait kasus ini terus diupayakan untuk menemukan di mana lokasi pabrik pembuatan obat keras tersebut.
“Indikasinya barang ini dari luar Jawa Barat sehingga kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sampai di mana sebenarnya produksinya atau pabriknya,” ujar dia.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal Buatan Sumedang
Selain itu, selama dua pekan beroperasi, Satres Narkoba Polresta Bandung juga menyita 8.048 botol miras oplosan dari berbagai merek dan 2.883 liter tuak.
Para tersangka penjual obat keras itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435, Pasal 138, Pasal 436, Pasal 145, dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Kaje/Budis)