BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi siap diedarkan di wilayah Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (14/7/2025).
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini, namun belum memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas pelaku maupun asal dan tujuan pengiriman ganja tersebut.
“Iya, nanti kami tunggu arahan dari Pak Kapolres,” ujarnya singkat kepada awak media, Senin (14/7/2025).
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menyatakan pihak kepolisian akan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat melalui konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada sore hari.
“Iya, nanti sore kami ekspos,” kata Kombes Boy.
Sebelumnya, dalam unggahan story WhatsApp pribadinya, Kombes Boy tampak berfoto bersama Kasat Narkoba Polresta Jambi beserta jajarannya di sekitar tumpukan ganja yang telah disita.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin
Penemuan ratusan kilogram ganja di kawasan Simpang Rimbo, yang merupakan area padat penduduk dan lalu lintas, menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu titik strategis jalur transportasi utama di Kota Jambi.
(Virdiya/Budis)