BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satu Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menggagalkan upaya penyelundupan 61 paket sabu seberat 41 gram ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sabu disembunyikan oleh pelaku seorang perempuan berinisial R (38), di bagian alat kelaminnya. Terungkapnya kasus penyelundupan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas rutan.
Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan narkotika tersebut dan langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menyampaikan, bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa R bertindak atas perintah seorang warga binaan yang saat ini berada di dalam Rutan Kebonwaru.
Paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan narapidana. Diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedaran narkoba di dalam rutan.
Jumlah barang bukti menunjukkan bahwa ini tidak mungkin untuk konsumsi pribadi. Narkoba tersebut diduga akan dijual kepada para narapidana lainnya. Saat ini sedang mendalami apakah pelaku dan warga binaan ini pernah melakukan hal serupa sebelumnya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Bandung, Sita Barbuk Rp 670 Miliar!
Budi mengungkapkan pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di dalam rutan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Selain menyita barang bukti 61 paket ssabu seberat 41 gram, polisi juga menyita barang bukti obat terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 130 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Kaje/Usk)