Polisi Dalami Jaringan Penjualan Barang Curian di Garut, Pelaku Gunakan Facebook untuk Transaksi

Praktik penjualan barang hasil curian
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDSatuan Reserse Kriminal Polres Garut tengah menelusuri jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penjualan barang hasil curian.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan barang hasil curian,” kata Kepala Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut AKP Agus Kuatanto di Garut, mengutip Antara Jabar, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah kosong dengan menangkap dua orang pelaku di Kampung Mekar Asih, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian serta barang hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang curian dengan harga murah melalui media sosial Facebook. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian akan menelusuri lebih jauh jaringan penjualan barang hasil curian di platform daring tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook,” katanya.

Ia menyampaikan sebelumnya terjadi aksi pencurian barang berharga di rumah kosong milik Cuncun (56) yang mendapati rumahnya berantakan dan barang di dalamnya hilang.

Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R (29) dan U (33), keduanya merupakan warga Garut.

Baca Juga:

Viral! Pencurian Terang-Terang di Lampu Merah Tanjung Priok, Maling Tegur Sopir Perekam Video

Resah dengan Pencurian, Warga Pasang Spanduk ”Sayembara Tangkap Maling” Berhadiah Uang di Cirebon

Dalam aksinya, pelaku mencuri sejumlah barang berharga seperti satu unit televisi 32 inci, speaker aktif, kompor gas lengkap dengan tabung, serta beberapa peralatan elektronik lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dijual melalui media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City