JAKARTA.TM.ID: Wakasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Brigjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan Satgas Narkoba Polri membongkar pabrik narkoba.
Penggerebekan itu dilakukan pada salah satu apratemen yang terletak di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Brigjen Hary menyebut dari pengerebekan tersebut, kepolisian mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Beberkan Modus Baru Penyelundupan Narkoba Melalui Produk Kripik Pisang
Hary menyebutkan, keduanya merupakan anggota sindikat narkoba asal China dan berperan sebagai koku atau orang yang memproduksi sabu.
“Pada 1 November, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea -Cukai Batam dan Bandara Soetta, membongkar perdagangan gelap narkoba jaringan China di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten,” kata Hary dikutip Sabtu (18/11/2023).
Dia menyebutkan, ada dua kamar di apartemen itu yang dijadikan tempat produksi narkotika . Dari dua TKP itu, polisi mengamankan 20,8 kilogram ketamin, 20,7 kilogram sabu kristal, dan 17,7 liter sabu cair.
“Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor, dan alat komunikasi (Pelaku) memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta,” ucapnya.
Polisi telah memasukkan tiga pelaku yang terkait pabrik narkoba ini ke daftar pencarian orang (DPO) Tiga DPO adalah WNI berinisial ES serta WNA China inisial EM dan WZ. Mereka berperan sebagai pengendali paket kelamin.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan