SEMARANG, TM.ID: Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menyampaikan penggerebekan pabrik narkoba jenis ekstasi oleh pihaknya di Semarang dan Tangerang.
Hal ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan mengenai pengiriman barang dari luar negeri, yang mana itu adalah alat pencetak ekstasi.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menggerebek pabrik pembuat ekstasi yang ada di Semarang dan Tangerang pada Kamis (1/6/2023).
BACA JUGA: DPR Minta Polri Usut Tuntas Aliran Dana Politik Jaringan Narkoba
“Ada bahan bakunya juga. Nah, informasinya itu akan masuk melalui Jakarta, kemudian ke Tangerang dan Semarang. Berdasarkan informasi itulah kami melakukan penyelidikan dengan melibatkan teman-teman Bea Cukai, Polda Banten, dan Polda Jateng,” kata Jayadi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/6/2023).
Hasil penggerebekan Polda Jateng, dua tersangka ditangkap. “Satu sebagai koki dan satu orang untuk mencetak,” ucap Jayadi.
Dari pengakuan tersangka, pabrik ini beroperasi baru satu pekan. Namun, Jayadi tak begitu langsung mempercayai pengakuan pelaku.
“Kami tidak terpegang pada keterangan itu. Kami akan uji dengan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk yang ada di Tangerang, yang kita dapatkan di TKP ini adalah sebagian ada bahan baku, sebagian ada sisa produksi yang gagal,” ucap dia
Sebagai informasi, pabrik ini memproduksi ekstasi berbentuk tablet dan kapsul bersenyawa Metamfetamin dan Pentillon.
Saat ini, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan untuk menumpas kasus ini.
BACA JUGA: Kabid Dispenda Rokan Hilir Dinonaktifkan, Pasca Penggerebekan Viral
(Saepul/Dist)