BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Lampung mengungkapkan, salah satu pelaku utama kasus peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Lampung merupakan Ketua Perbakin Purbalingga, Jawa Tengah berinisial ABT, yang menjual ribuan butir amunisi secara online melalui e-commerce ternama.
Modus penjualan yang dilakukan ABT cukup canggih dan tersamar. Amunisi dijual lewat dua akun toko online dengan menyamarkan produknya sebagai mur, baut, dan kunci pas, tetapi tetap mencantumkan kode kaliber pada deskripsi produk. Setelah transaksi dilakukan, barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi kargo.
Dari hasil penggeledahan di rumah ABT, aparat menyita lebih dari 8.000 butir peluru berbagai kaliber, termasuk yang diduga diproduksi oleh PT Pindad, produsen senjata resmi milik negara. Polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti senjata api rakitan, magasin, teleskop senapan, serta alat-alat perakitan seperti mesin bor dan las.
Baca Juga:
3 Oknum TNI Diperiksa, Diduga Terlibat Jaringan Penjualan Senjata Api ke KKB Papua
Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara
“Peluru yang disita ini dapat kami telusuri langsung ke ABT dari bukti barcode pengiriman dan transfer dana,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan seperti dikutip Teropongmedia.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan rumah produksi senjata api rakitan di Kemiling, Bandar Lampung, yang dioperasikan dua pelaku berinisial A dan RK. Mereka diketahui memodifikasi senjata airgun menjadi senjata api rakitan dan menjualnya secara online dengan harga antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per pucuk.
Menurut Zaldi, tersangka A mempelajari cara modifikasi dari YouTube dan sudah menjual empat pucuk senpi hasil rakitannya. Polda Lampung berhasil mengamankan dua di antaranya.
“Pelaku A merupakan mekanik senjata airgun dan anggota klub menembak. Ia mengganti laras, silinder, dan sistem pemukul pin untuk membuat senjata rakitan,” tambahnya.
Akun toko online milik ABT diketahui bernama murbaut2006 di salah satu e-commerce besar. Di sana, ia secara rutin menawarkan berbagai amunisi dengan teknik penyamaran. Penjualannya menjangkau banyak wilayah di Indonesia, termasuk Lampung yang jadi pusat penyidikan.
Ketiga pelaku, yakni RK, A, dan ABT, kini ditahan di Polda Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal muasal amunisi berlogo PT Pindad,” tegas Zaldi.
Polda Lampung kini fokus mengembangkan jaringan distribusi amunisi ilegal ini serta mengantisipasi penyalahgunaan senjata rakitan dalam kejahatan jalanan seperti begal bersenjata. (_usamah kustiawan)