Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Anak di Jombang

perdagangan anak
Polres Jombang saat ungkap kasus prostitusi daring di Jombang, Jawa Timur, dengan dua korban anak di bawah umur di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JOMBANG,TM.ID: Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak usia di bawa umur.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial MF (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa,” katanya di Jombang, Selasa.

Ia menyebut, ada dua korban anak di bawah umur yakni TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.

Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di bawah umur di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat itu satu orang diamankan yakni MF dan dua orang korban tersebut.

Aldo mengatakan tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp,” kata dia.

Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.

Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

“Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.

Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

BACA JUGA: Pengiriman 35 Kilogram Sabu dari Segitiga Emas Berhasil Digagalkan!

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City