JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Polda Metro Jaya berhasil membongkar judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan omzet markas judi online tersebut mencapai puluhan miliar telah beroperasi sejak 2022.
Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (7/6/2024).
Wira menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengamankan satu keluarga yang terdiri dari lima orang diantaranya berinisial EA (48),AL (48),NA (23), AT (22), dan IL (44).
” Jadi 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif,mereka ini merupakan satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak, “kata Wira.
Wira menyampaikan di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain domino ,duofu, duocai,slot,kartu,memancing dan dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya, Penyelenggaraan jual beli chip tersebut,sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap,diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar.
Lebih lanjut dia menyebutkan,selain untuk biaya operasional seperti menggani belasan admin judi online,uang hasil kejahatan itu juga dibelikan kripto.
BACA JUGA: Judi Online Kompak Dikelola Sekeluarga, 22 Orang Jadi Tersangka
” Hasil jual beli chip itu ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto.Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank,e wallet dan akun kripto yang dipaka oleh para penyelengara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual beli chip saat ini sudah dilakukan pemblokiran,” bebernya.
Dia menambahkan bahwa pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” bebernya.
Amankan 18 tersangka Berperan sebagai Admin Judi Online
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 18 orang lain yang berperan sebagai admin judi online.
“Jadi masi ada 18 orang tersangka ya g diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp,kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembuktian,” pungkasnya.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasak 3.Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dsn z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Ancaman hukumannya maksimal 20 tahu penjara.
(Agus Irawan/Usk)