BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus arisan lelang yang melibatkan seorang perempuan berinisial YM (29), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat mengikuti arisan fiktif yang dipromosikan oleh pelaku. YM menjanjikan keuntungan besar melalui sistem arisan lelang yang dipasarkan lewat status WhatsApp, di antaranya tertulis “lelang get 10jt bayar 6jt (get 4jan, 8jan)”.
Namun, setelah jatuh tempo, korban tak kunjung menerima kembali uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan. Alih-alih dikelola secara transparan, dana dari korban justru digunakan untuk membayar peserta lain yang lebih dahulu jatuh tempo, menciptakan pola seperti skema ponzi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi ataupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Segala bentuk penipuan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Eko Iskandar, Selasa (17/6/25).
Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra mengungkapkan meskipun sistem arisan yang dijalankan sudah tidak lagi berjalan dengan baik sejak akhir 2024, tersangka tetap melanjutkan aktivitasnya dengan menerima setoran dana dari anggota baru dan membuka program arisan tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka tidak lagi mengelola dana sebagaimana dijanjikan, melainkan hanya digunakan untuk membayar member lain yang sudah jatuh tempo. Ini murni penipuan,” jelas AKP Fajri.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bundel rekening koran dari dua bank atas nama pelapor, lima lembar tangkapan layar status WhatsApp, bukti percakapan, serta satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Penipuan Cek Kosong, Dirut BUMD Bandung Barat Ditangkap Polisi
Harapan Penyandang Disabilitas di Tengah Job Fair Kota Bandung
Tersangka YM dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp27.750.000.
Polres Cirebon Kota turut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan atau investasi yang tidak memiliki kejelasan hukum dan legalitas resmi.
(Virdiya/)