TANGERANG,TM.ID: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten membongkar sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kasus ini berhasil diungkap setelah kita mendapat laporan dari Kemenaker RI, dengan dugaan ada 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja non prosedural,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi, Jumat (10/2/2023).
Ia menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya puluhan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke beberapa negara Timur Tengah pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.
Kemudian, setelah diketahui adanya upaya penyelundupan calon pekerja migran itu, penyidik bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan penjemputan dan penggagalan keberangkatannya dari terminal Bandara Penerbangan Soekarno Hatta.
“Setelah mengetahui, kita koordinasi dengan Kemenaker dan BP2MI untuk menjemput ke 38 orang PMI itu, dan selanjutnya kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Perbudakan Modern Jadi Sorotan Utama Kemenkumham
dia menyebut, pihaknya berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku TPPO dengan masing-masing berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan RC (43) warga Lebak, Banten.
“Dari ke tiga pelaku ini perannya masing-masing berbeda. Jadi ada yang merekrut seperti dilakukan RC, ada yang mengurus paspor dilakukan ABM, kemudian MBA sebagai pengurus visa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pengakuan para sindikat pelaku tindak kejahatan tersebut mengaku telah didanai oleh pihak perusahaan luar negeri. Mereka akan mendapat keuntungan dengan dihitung dari perekrutan per satu orang PMI.
“Jadi biaya per orangnya itu Rp10 juta sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika para sindikat perdagangan manusia ini bisa merekrut calon pekerja migran sebanyak 20 sampai 30 orang per harinya. “Mereka kebanyakan merekrut calon pekerja dari Kabupaten Lebak, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat,” tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban, tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang, tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang, dan 34 buah paspor, visa dan boarding Pas (Dokumen Perjalanan CPMI).
Para pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp15 miliar.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan bahwa jajarannya akan berkomitmen dalam memberantas aksi kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, dan Imigrasi.
“Kita selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtip kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan bekerjasama BP2MI, Kemenaker, dan Imigrasi, bahwa pentingnya prosedur ditempuh untuk menjaminnya perlindungan pemerintah keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” kata dia.
(Dist)