BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengamankan delapan pelaku sindikat jual beli bayi di Depok. Mereka masing-masing berinisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan delapan pelaku memiliki peran masing-masing, Mulai dari orang tua yang menjual bayi hingga pemodal yang mendanai sindikat tersebut.
“(DA) Berperan menjual bayi kepada RS dengan nominal Rp10 juta, alasan dijual karena lahir di luar pernikahan,” ujar Arya Perdana kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Sedangkan tersangka SU menjual bayi kepada AN sebesar Rp10 juta. Menurut Arya, tersangka menjual anak mereka lantaran suami tak mau mengurus bayi tersebut.
“SU berperan menjual bayi kepada AN, alasan suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA: Kapolri Menegaskan Proses Semua Sindikat Jual Beli Ginjal
Berikut peran para tersangka kasus jual beli bayi di Depok:
- RD berperan mencari bayi melalul aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tua nya dan yang mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali
- AN berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tuanya dan yang mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali
- DA berperan menjual bayi kepada RD dengan nominal Rp10.000.000 di luar biaya bidan), alasan dijual karena haril dilvar pernikahan
- MD merupakan pacar dari DA berperan mendampingi DA menjual bayinya kepada RD, alasan dijual karena hamil diluar pernikahan
- SU berperan menjual bayi kepada AN dengan nominal Rp10.000.000 (diluar biaya bidan), alasan jual karena suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut
- DA merupakan teman SU berperan menemani SU lahiran dan membantu menyerahkan bayi kepada AN dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut
- RK merupakan suami dari SU berperan menjual bayi kepada AN karena tidak mau mengurus bayi tersebut
- IM berperan mendanai uang kepada RD dan AN untuk membeli bayi serta yang mencari adopter (pengadopsi bayi) Jual Rp10-15 juta ke Penadah, jual ke Pengadopsi Rp45 Juta.
(Kaje/Budis)