Polisi Amankan 2 Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang di Tanjungbumi

Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Carok
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jayam merilis langsung 2 tersangka pembunuhan carok di bangkalan (dok. Tribratanews.bangkalan)

Bagikan

BANGKALAN, TM.ID: Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik. Pelaku merupakan warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jayam merilis langsung 2 tersangka pembunuhan tersebut pagi ini, Minggu (14/01/2024) di Mapolres Bangkalan. Didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, KBO Satreskrim Iptu Sugeng Hariana, dan Kanit Pidum Iptu Mas Herly Susanto.

“Mereka ini merupakan saudara adik-kakak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengutip Tribrata.bangkalan Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Polisi Beberkan Motif dan Kronologi Tragedi Carok Tewaskan 4 Orang

Febri menyebut peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan. Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” imbuh Kapolres.

Febri menjelaskan semula H hanya sendirian menegur korban. AKBP Febri menyebut korban yang berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H. Bahkan, sempat memukul dan menantang pelaku untuk duel.

“Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit, di perjalanan bertemulah saudaranya, pelaku mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP,” ungkap sang Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 potong jaket levis berwarna abu-abu, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, 1 potong kemeja warna biru motif garis warna putih, 1 potong sarung warna hitam, dan 1 potong sarung warna hijau biru.

Tersangka pun dikenakan pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kasus pagar laut tangerang
IPW Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Ego Kelembagaan antara Kejagung dan Kepolisian
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
Keluarga Jamin Penangguhan Penahanan Kades Kohod
tanda travel haji ilegal
Waspada Penipuan, Ini Tanda Travel Haji Ilegal!
approval rating prabowo
Klaim Approval Rating Tinggi, Apa Kerja Nyata dari Prabowo?
santri gontor tertimpa longsor-2santri gontor tertimpa longsor-2
Pengobatan Santri Gontor yang Tertimpa Longsor Ditanggung Pemda
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.