Polisi Amankan 2 Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang di Tanjungbumi

Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Carok
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jayam merilis langsung 2 tersangka pembunuhan carok di bangkalan (dok. Tribratanews.bangkalan)

Bagikan

BANGKALAN, TM.ID: Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik. Pelaku merupakan warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jayam merilis langsung 2 tersangka pembunuhan tersebut pagi ini, Minggu (14/01/2024) di Mapolres Bangkalan. Didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, KBO Satreskrim Iptu Sugeng Hariana, dan Kanit Pidum Iptu Mas Herly Susanto.

“Mereka ini merupakan saudara adik-kakak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengutip Tribrata.bangkalan Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Polisi Beberkan Motif dan Kronologi Tragedi Carok Tewaskan 4 Orang

Febri menyebut peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan. Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” imbuh Kapolres.

Febri menjelaskan semula H hanya sendirian menegur korban. AKBP Febri menyebut korban yang berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H. Bahkan, sempat memukul dan menantang pelaku untuk duel.

“Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit, di perjalanan bertemulah saudaranya, pelaku mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP,” ungkap sang Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 potong jaket levis berwarna abu-abu, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, 1 potong kemeja warna biru motif garis warna putih, 1 potong sarung warna hitam, dan 1 potong sarung warna hijau biru.

Tersangka pun dikenakan pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.