BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait polemik Stadion Bima, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Irawan Wahyono, serta Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD, M Nurdin, akan dipanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Pemanggilan tersebut untuk membahas persoalan Stadion Bima yang telah beredar di publik. Diketahui, proses penyewaan Stadion Bima yang dilakukan oleh Dispora Kota Cirebon dengan Bina Sentra Football Academy menuai polemik, karena tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BPKPD) Agus, sebenarnya sudah mengirimkan pemberitahuan kepada Dispora untuk melakukan peninjauan kembali atas perjanjian yang dilakukan dengan Bina Sentra Football Academy.
“Dari BPKPD sudah menyurati untuk segera peninjauan kembali, tapi belum ada respons. Harapannya memang dengan proses itu dinas sudah langsung bisa bergerak untuk bisa menyelesaikan secara formalnya,” kata Agus Mulyadi di Kota Cirebon, Rabu (30/4/2025).
Terkait hal ini, Agus pun menyatakan akan memanggil Kadispora dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut dilakukan.
“Nanti saya panggil dua-duanya. Saya undang dua-duanya. Mudah-mudahan minggu ini,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin, menyatakan penyewaan Stadion Bima oleh Dispora kepada Bina Sentra Football Academy tidak sesuai dengan aturan.
“Ada perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra. Kami sudah mempelajari terkait dengan perjanjian tersebut, namun ada sedikit yang perlu dilakukan perbaikan terhadap perjanjian tersebut. Karena beberapa item itu tidak sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016,” kata dia.
Nurdin menyebut pihaknya telah meminta Dispora meninjau ulang perjanjian dalam penyewaan Stadion Bima.
Baca Juga:
Stadion Bima Disegel, Ketua PSSI Kota Cirebon Serukan Perlawanan
Stadion Bima Kota Cirebon Disegel, Piala Pertiwi Gagal Digelar
“Kami sudah memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Bina Sentra. Karena menurut kami perjanjian tersebut masih perlu ada perbaikan, menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait dengan pengelolaan barang milik daerah,” kata dia.
Ia juga menjelaskan sesuai aturan, penyewaan aset milik daerah seperti Stadion Bima harus mendapat izin wali kota.
Nurdin menjelaskan Dinas Pemuda dan Olahraga, selaku pengguna barang, seharusnya terlebih dahulu meminta izin kepada wali kota melalui sekretaris daerah sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan barang milik daerah, namun hal tersebut belum dilakukan oleh dinas tersebut.
(Virdiya/Budis)