BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Isu penggunaan akun ganda (second account) di media sosial kembali memicu perdebatan, kali ini sampai ke ruang rapat DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Google, Meta, YouTube, dan TikTok, Komisi I DPR menyoroti maraknya akun ganda yang dinilai semakin meresahkan.
Anggota Komisi I, Oleh Soleh, menilai akun-akun semacam itu kerap digunakan untuk menyebar hoaks, membangun opini palsu, hingga menjadi alat perundungan digital.
Dalam pernyataannya, ia mendorong agar larangan penggunaan akun ganda dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Kita butuh ruang digital yang sehat. Satu akun untuk satu identitas. Jangan dibiarkan kebebasan ini justru menciptakan kekacauan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Namun, usulan ini memicu perdebatan tentang batasan antara kebebasan digital dan perlindungan ruang daring. Banyak pihak menilai, akun ganda juga punya sisi positif, seperti menjaga privasi, keperluan bisnis, hingga pemisahan kehidupan personal dan profesional.
Baca Juga:
Cara Mengaktifkan Flipside Instagram, Mirip Second Account
Menanggapi sorotan DPR, perwakilan Meta Indonesia, Berni Moestafa, menegaskan bahwa pihaknya sudah lama melarang penggunaan akun palsu dan peniru.
“Keaslian sangat kami junjung. Jika ditemukan akun tidak sah, kami akan menindak,” ujarnya.
Sementara TikTok melalui Hilmi Adrianto, juga menyatakan bahwa pedoman komunitas mereka sudah mengatur soal integritas akun. Namun, TikTok menyambut baik jika ada pembahasan lebih lanjut soal regulasi formal di tingkat nasional.
Penggunaan akun ganda memang tak jarang disalahgunakan untuk manipulasi opini, serangan daring, atau penyebaran konten negatif.
Namun, langkah pelarangan menyeluruh bisa menimbulkan pertanyaan tentang pelanggaran privasi dan kebebasan digital.
Apakah setiap akun kedua harus dianggap berniat jahat? Bagaimana dengan pengguna yang hanya ingin ruang privat? Perdebatan ini tampaknya belum selesai.
Komisi I DPR sendiri menegaskan niat baik mereka: melindungi ruang digital Indonesia dari kekacauan dan penyalahgunaan.
Tetapi tantangan ke depan adalah bagaimana menyusun regulasi yang adil tegas pada pelaku penyalahgunaan, tapi tetap memberi ruang bagi ekspresi dan privasi yang sehat.
(Budis)