Polemik Royalti Timnas, Sekjen PSSI Akhirnya Buka Suara

Polemik Royyalti PSSI
Sekjen PSSI Yunus Nusi (dok. PSSI.org)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik soal royalti lagu kebangsaan kembali memanas. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat bikin publik kaget setelah muncul pernyataan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut setiap penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial di ruang publik harus ada izin dan pembayaran kepada pencipta atau pemegang hak.

Masalahnya, dalam tafsir awal itu, lagu seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku sempat disebut-sebut masuk dalam kategori tersebut—meski pada akhirnya LMKN buru-buru mengklarifikasi.

Sekjen PSSI Yunus Nusi jadi salah satu yang paling lantang bereaksi. Baginya, wacana itu bukan hanya aneh, tapi juga melukai rasa nasionalisme.

Baca Juga:

Polemik Royalti Musik, DPR Tunggu Draf RUU Hak Cipta

Polemik Royalti Musik, Otto Hasibuan: Segera Revisi UU Hak Cipta

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter, ada yang merinding bahkan ada yang menangis,” tegas Yunus, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan, sang pencipta lagu Indonesia Raya maupun Tanah Airku membuat karya itu dengan niat tulus, bukan untuk dijadikan ladang komersial.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakan lagu ini dengan ikhlas, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” tambahnya.

Kegeraman Yunus makin memuncak karena lagu Indonesia Raya selalu dikumandangkan sebelum Timnas Indonesia berlaga, sementara Tanah Airku kerap dinyanyikan bersama suporter setelah pertandingan. “Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” ujarnya secara blak-blakan.

Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, tidak bisa dikenakan royalti karena sudah menjadi domain publik. Saksi ahli Prof. Ahmad Ramli juga memperkuat bahwa penggunaannya termasuk kategori fair use, sehingga bebas dari pungutan biaya. Keputusan ini otomatis mengamankan lagu-lagu kebangsaan dari tafsir yang keliru dan memastikan tetap bisa dipakai untuk membangkitkan semangat tanpa hambatan hukum.

Bahkan, pihak keluarga Ibu Soed pencipta lagu Tanah Airku secara terbuka menyatakan mendukung penuh Timnas Indonesia untuk terus menggunakan lagu tersebut di stadion. Bagi mereka, ini justru bentuk cinta tanah air dan warisan budaya yang pantas digaungkan di tengah semangat bangsa.

Penulis:

Daniel Oktorio Saragih
Ilmu Komunikasi
Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (UNIBI)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun