Kasus Pelanggaran HAM, TNI AU Bantah Sebagai Pemilik Sirkus OCI

sirkus OCI
Grup sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). (X/serenade06)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — TNI AU membantah kabar yang menyebut bahwa grup sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) milik Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama Ardi Syahri.

“TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud,” kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Namun, Ardi Syahri mengakui Puskopau pernah melakukan kerja sama operasional terbatas dengan sirkus OCI, terutama dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan.

“Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan,” kata Ardi.

Ardi menegaskan TNI AU berkomitmen dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM terutama terkait sirkus OCI.

Baca Juga:

Najwa Shihab Ungkap Titik Terendah Hidup, Kehilangan Putri Keduanya

Petani Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Luka Tembus Paru-Paru

“Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” katanya.

TNI AU, lanjut dia, tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan surat pada 1997 yang menunjukkan sirkus OCI pernah tercatat sebagai unit usaha milik TNI AU melalui Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.

Temuan itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan para mantan pemain sirkus OCI pada Rabu (23/4/2025).

Dalam dokumen tersebut tercantum Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Puskopau Halim, yang menyebutkan unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau termasuk sirkus.

Kasus ini mencuat karena sejumlah eks pemain melaporkan perlakuan eksploitasi terhadap anak-anak dalam sirkus, termasuk pelanggaran hak atas pendidikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Para korban mengaku selama 20 tahun pengelola sirkus OCI mengeksploitasi pemain tetapi tidak tersentuh hukum. Mereka berharap ada keadilan setelah kasus ini viral.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Timnas Indonesia menghadapi pekerjaan penting menjelang pertandingan terakhir...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

3

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

4

Wisata Sepi
6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu ternyata merambah ke sejumlah...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...