Kasus Pelanggaran HAM, TNI AU Bantah Sebagai Pemilik Sirkus OCI

Penulis: distopia

sirkus OCI
Grup sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). (X/serenade06)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — TNI AU membantah kabar yang menyebut bahwa grup sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) milik Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama Ardi Syahri.

“TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud,” kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Namun, Ardi Syahri mengakui Puskopau pernah melakukan kerja sama operasional terbatas dengan sirkus OCI, terutama dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan.

“Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan,” kata Ardi.

Ardi menegaskan TNI AU berkomitmen dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM terutama terkait sirkus OCI.

Baca Juga:

Najwa Shihab Ungkap Titik Terendah Hidup, Kehilangan Putri Keduanya

Petani Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Luka Tembus Paru-Paru

“Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” katanya.

TNI AU, lanjut dia, tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan surat pada 1997 yang menunjukkan sirkus OCI pernah tercatat sebagai unit usaha milik TNI AU melalui Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.

Temuan itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan para mantan pemain sirkus OCI pada Rabu (23/4/2025).

Dalam dokumen tersebut tercantum Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Puskopau Halim, yang menyebutkan unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau termasuk sirkus.

Kasus ini mencuat karena sejumlah eks pemain melaporkan perlakuan eksploitasi terhadap anak-anak dalam sirkus, termasuk pelanggaran hak atas pendidikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Para korban mengaku selama 20 tahun pengelola sirkus OCI mengeksploitasi pemain tetapi tidak tersentuh hukum. Mereka berharap ada keadilan setelah kasus ini viral.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
akun X KPU diretas
Akun X Milik KPU Diretas, Singgung Ijazah Jokowi Hingga Najwa Sihab
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Elena_Rybakina_Paula_Badosa_-_2023_Miami_Open_-_Day_5-DSC_4759
Rybakina dan Badosa Tancap Gas di Strasbourg, Comeback Dua Bintang WTA
Si Jago Merah Melalap Pabrik Garmen di Sleman
Api Sulit Dikendalikan, Si Jago Merah Melalap Pabrik Garmen di Sleman
Banyak Tiket Palsu Yang Tersebar di Media Sosial
Bobotoh Harus Waspada! Banyak Tiket Palsu Tersebar di Medsos
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Unpas Sambut Hangat Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

3

Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Tottenham vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Final Liga Europa 2025
grup fantasi sedarah-7
6 Admin Grup Fantasi Sedarah Berhasil Diringkus Polisi
kecelakaan beruntun tol cileunyi
Kecelakaan Beruntun di Tol Cileunyi Arah Bandung, 5 Mobil Rusak!
Vinales_0_Silverstone
Kebangkitan Sang Matador, Vinales dan Misi Menembus Elit MotoGP di Silverstone

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.