Kasus Pelanggaran HAM, TNI AU Bantah Sebagai Pemilik Sirkus OCI

sirkus OCI
Grup sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). (X/serenade06)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — TNI AU membantah kabar yang menyebut bahwa grup sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) milik Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama Ardi Syahri.

“TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud,” kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Namun, Ardi Syahri mengakui Puskopau pernah melakukan kerja sama operasional terbatas dengan sirkus OCI, terutama dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan.

“Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan,” kata Ardi.

Ardi menegaskan TNI AU berkomitmen dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM terutama terkait sirkus OCI.

Baca Juga:

Najwa Shihab Ungkap Titik Terendah Hidup, Kehilangan Putri Keduanya

Petani Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Luka Tembus Paru-Paru

“Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” katanya.

TNI AU, lanjut dia, tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan surat pada 1997 yang menunjukkan sirkus OCI pernah tercatat sebagai unit usaha milik TNI AU melalui Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.

Temuan itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan para mantan pemain sirkus OCI pada Rabu (23/4/2025).

Dalam dokumen tersebut tercantum Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Puskopau Halim, yang menyebutkan unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau termasuk sirkus.

Kasus ini mencuat karena sejumlah eks pemain melaporkan perlakuan eksploitasi terhadap anak-anak dalam sirkus, termasuk pelanggaran hak atas pendidikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Para korban mengaku selama 20 tahun pengelola sirkus OCI mengeksploitasi pemain tetapi tidak tersentuh hukum. Mereka berharap ada keadilan setelah kasus ini viral.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
dr Oky Pratama
dr Oky Pratama Berangkatan 10 Pasien ke Korea!
Tatap Duel Versus PSS Sleman, Tyronne Del Pino Yakin Pertandingan Berjalan Sengit
Tatap Duel Versus PSS Sleman, Tyronne Del Pino Yakin Pertandingan Berjalan Sengit
Program DAKOCAN
Apa Itu Program 'DAKOCAN' yang Diluncurkan Pemkab Cirebon?
jalan rusak subang
80 Km Jalan Subang Rusak Berat, Kapan Diperbaiki? Ini Kata Bupati
Ini Alasan Bojan Hodak Masih Menyimpan Tenaga Fitrah Maulana dan Zulkifli Lukmansyah
Ini Alasan Bojan Hodak Masih Menyimpan Tenaga Fitrah Maulana dan Zulkifli Lukmansyah
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.