Polemik Pagar Laut Bekasi, DKP Jabar Kena Tegur

pagar laut-2
(tiktok @RIESAMSADEWA)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak keberatan dengan rencana PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang hendak mengadu ke DPR RI terkait penyegelan aset pagar laut milik perusahaan tersebut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Enggak apa-apa. Itu haknya juga. Pemahaman hukumnya bisa macam-macam, tapi yang pasti kami menjegal ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Minggu (19/01/2025).

Semula, PT TRPN mengaku sudah mengantongi izin pembangunan pagar dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada tahun 2023.

Namun, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Trenggono mengatakan izin perihal kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus berasal dari pemerintah pusat.

“Karena ada unsur lingkungan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Trenggono lantas berencana memanggil DKP Jawa Barat untuk diselidiki dan dimintai keterangan lebih lanjut perihal izin pembangunan pagar laut yang diberikan kepada PT TRPN.

Sementara itu, untuk perusahaan yang bersangkutan, akan langsung dikenai sanksi administratif, seperti denda.

“Langsung kenakan sanksi administratif (kepada PT TRPN), sesuai kewenangan di undang-undang. Kita akan panggil (DKP Jawa Barat). Nanti kalau ada unsur-unsur lain, kita laporkan ke pihak yang berwenang,” lanjut Trenggono.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menimpali bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima izin persetujuan lingkungan dari perusahaan tersebut.

Padahal, izin tersebut wajib dimiliki oleh pelaku atau instansi yang memiliki kegiatan dengan dampak terhadap lingkungan.

“Dari sistem Amdalnet kami, belum ada izin persetujuan lingkungan yang dilakukan pada lokasi tersebut. Sudah jelas, kalau tidak ada persetujuan lingkungan, bisa dibayangkan sendiri,” kata Hanif.

Sebelumnya, PT TRPN berencana mengadukan KKP ke DPR RI dengan dalih pembangunan pagar laut tersebut legal, meskipun belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

BACA JUGA: KKP Minta Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Panglima TNI Lanjut!

Langkah yang dilakukan oleh KKP tersebut dianggap oleh PT TRPN sebagai keputusan yang gegabah.

Perusahaan tersebut mengeklaim pembangunan pagar tersebut merujuk kepada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan pada tahun 2023 oleh DKP Jawa Barat.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Koin Jagat
Pakar Komunikasi UNAIR Nilai Tren Koin Jagat Dampak Perkembangan Teknologi
maka cavalry (2)
Beli Maka Cavalr Secara Kredit, Cicilan Ringan? Simak Simulasinya
Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier Pertanyaan "Keperawanan" Kembali Jadi Sorotan
pagar laut-1
Menteri Kelautan dan Perikanan Perintahkan Pagar Laut Dibongkar 2 x 24 Jam
DPR Mendikti Satryo
Kelakuan Mendikti Satryo Soemitro Bikin Pusing DPR, Komisi X Diminta Turun Tangan!
Berita Lainnya

1

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.