BANDUNG,TM.ID: Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurthi Yudhoyono menyatakan akan berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Koordinasi tersebut untuk mencari win-win solution terkait polemik lahan di IKN Nusantara.
AHY mengatakan akan mempelajari dahulu sengketa antara OIKN dengan warga Adat Pemaluan. Terlebih ada tenggat waktu selama tujuh hari yang diberikan agar warga pindah dari kawasan IKN.
“Selalu ada jalan bagaimana mencari win-win solution, misalnya skema relokasi, kemudian penggantian rugi, dampak sosial kemasyarakatan, dan lain-lain. Tapi sekali lagi, saya akan pelajari dulu lebih lanjut dan tentunya berkoordinasi dengan OIKN karena ini domain OIKN,” ujar AHY mengutip RRI, Kamis (14/3/2024).
Pedoman Pembangunan IKN
AHY menjelaskan, aspek ekonomi dan kesejahteraan menjadi pedoman dalam pembangunan IKN. Meski menurutnya yang ideal adalah kembali pada Undang-Undang yang berlaku, namun banyak faktor yang perlu dipertimbangkan.
BACA JUGA: AHY Ungkap Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN
Diketahui, lahan di IKN Nusantara sudah mendapat persetujuan untuk bisa dijual kepada investor. Kepala OIKN Bambang Susantono menjelaskan, pembeli tanah hanya dapat mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
Selain itu, pembeli juga dapat memegang Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik OIKN. OIKN sendiri diketahui sudah menerima HPL seluas 34 ribu hektar di IKN.
OIKN Membantah Kabar Rencana Penggusuran Pemukiman Masyarakat Adat Pamaluan
Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membantah kabar rencana penggusuran pemukiman masyarakat adat Pamaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Adapun dikabarkan sebelumnya, masyarakat setempat diberi waktu 7 hari untuk angkat kaki dari kawasan IKN.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan, dalam upaya merelokasi masyarakat adat, pihaknya pasti akan mengutamakan dialog dan tak akan menggusur secara semena-mena.
Pembanguan IKN akan Melindungi Hak Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin menegaskan, pembangunan kawasan IKN akan melindungi hak masyarakat adat dan menghindari kesewenang-wenangan.
Sebelumnya, Otorita IKN melalui Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan mengeluarkan Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024. Surat itu perihal undangan arahan atas pelanggaran pembangunan yang tidak Berizin dan atau tidak sesuai dengan tata ruang IKN pada 4 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, diketahui pihak Otorita IKN memberi jangka waktu satu pekan kepada masyarakat setempat untuk meninggalkan kawasan pembangunan. Menanggapi itu, Alimuddin berujar, surat tersebut sudah tak lagi berlaku.
Alimuddin juga menyampaikan, apabila masyarakat menempati fasilitas negara, maka mau tidak mau wajib mendukung kebijakan negara, tanpa menghilangkan hak masyarakat sebagai warga negara.
“Sudah ada undang-undangnya semuanya. Masyarakat adat saya yang melindungi, Otorita IKN yang melindungi,” tandasnya.
(Usk)