BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumut. Penetapan ini menuai polemik. Pemprov Aceh keberatan dengan keputusan itu.
Muncul Isu Potensi Migas
Muncul isu soal potensi minyak dan gas di empat pulau tersebut. Lalu ada diskusi bahwa apabila ada potensi alam di empat pulau itu, akan dikelola bersama.
Mendagri Tito merespons positif wacana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bila ingin mengelola potensi sumber daya di sana bersama Pemprov Aceh.
“Sangat bagus. Saya nggak mendengar ada migas. Saya belum pernah dengar ini, baru dengar ini,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).
Meski begitu, Tito menyatakan dukungan penuh jika inisiatif datang dari pemerintah daerah sendiri.
Baca Juga:
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Tikus Bengkulu, Tujuh Wisatawan Meninggal
Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Begini Penjelasannya
“Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kita dari pusat senang sekali. Itu maunya kita dalam setiap penyelesaian batas wilayah kita selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas. Selalu, selalu,” tuturnya seperti dikutip Teropongmedia.
Bukan Keputusan Sepihak
Mendagri Tito menjelaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak. Menurutnya, persoalan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu sebab kedua daerah tidak pernah sepakat.
“Sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,”kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” tuturnya.(_usamah kustiawan)