Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri

Penulis: usamah

Polemik 4 Pulau Aceh Dicomot Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri
Tangkapan layar foto satelit posisi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. (Diskominfo Sumut)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi II DPR akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau yang melibatkan dua provinsi tersebut.

Selain itu, DPR juga akan memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu untuk duduk bersama menyelesaikan polemik yang berkembang di masyarakat.

“Segera kami jadwalkan. Saat ini DPR RI masih dalam masa reses,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong

Adapun masa reses DPR berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2025. Seusai reses, Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk mencari solusi atas sengketa ini dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan.

Baca Juga:

Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, Isu Potensi Migas?

Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Begini Penjelasannya

Bahtra meminta semua pihak menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah mufakat yang adil, holistik, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, serta dialog sosial.

“Penyelesaian harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh dijadikan alat provokasi atau isu politik,” tegasnya.

Menurut Bahtra, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi dan melibatkan pulau-pulau kecil, tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, Bahtra menekankan empat langkah penting.

Pertama, menunda eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi langsung di lapangan.

Kedua, merevisi Kepmendagri tersebut jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa keempat pulau tersebut milik Provinsi Aceh.

Ketiga, membentuk tim klarifikasi wilayah yang melibatkan Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR.

Keempat, melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta dan sejarah di lapangan. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
QJ Motor
QJ Motor Boyong 4 Amunisi Baru ke Indonesia, Ada Penantang Aerox!
Realme P3 5G
Realme P3 5G Dijual di Indonesia, AnTuTu Tinggi Ketahanan Jempolan!
review rumah subsidi
Review Rumah Subsidi dari Pemerintah, Perekam Nyeletuk Bikin Netizen Ngakak
Kurir paket kopo
Kurir Paket Dimaki-maki Pria di Kopo Bandung, Singgung Agama!
PMI Ilegal Bandung Barat
Bandung Barat Jadi Kantong Pengiriman PMI Ilegal, 77 Kasus Terlaporkan di 2024
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

3

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

4

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

5

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur
Headline
PSG
Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Bayern Munchen
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Auckland City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
pemerkosaan massal 1998.
Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.