BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi II DPR akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa empat pulau yang melibatkan dua provinsi tersebut.
Selain itu, DPR juga akan memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu untuk duduk bersama menyelesaikan polemik yang berkembang di masyarakat.
“Segera kami jadwalkan. Saat ini DPR RI masih dalam masa reses,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong
Adapun masa reses DPR berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2025. Seusai reses, Komisi II akan memfasilitasi pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk mencari solusi atas sengketa ini dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan.
Baca Juga:
Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, Isu Potensi Migas?
Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut, Begini Penjelasannya
Bahtra meminta semua pihak menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah mufakat yang adil, holistik, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, serta dialog sosial.
“Penyelesaian harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh dijadikan alat provokasi atau isu politik,” tegasnya.
Menurut Bahtra, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi dan melibatkan pulau-pulau kecil, tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.
Dalam upaya menyelesaikan sengketa empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, Bahtra menekankan empat langkah penting.
Pertama, menunda eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi langsung di lapangan.
Kedua, merevisi Kepmendagri tersebut jika terbukti secara yuridis dan historis bahwa keempat pulau tersebut milik Provinsi Aceh.
Ketiga, membentuk tim klarifikasi wilayah yang melibatkan Kemendagri, Pemprov Aceh dan Sumut, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan DPR.
Keempat, melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat Aceh dalam proses verifikasi fakta dan sejarah di lapangan. (_usamah kustiawan)