BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap empat orang tersangka terkait sindikat pengiriman sabu seberat 100 kilogram (Kg) dalam jaringan antarprovinsi.
“Empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni CT (perempuan), Jul, Sud (suami), dan K (istri),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip Minggua (8/5/2025).
Ia menjelaskan para tersangka melakukan repacking sabu di sebuah rumah, dengan menyamarkannya menggunakan kemasan kopi, sementara sebagian lainnya disembunyikan di dalam ruang tersembunyi pada kendaraan.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka CT di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan. Dari CT, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan mobil berisi 33 kg sabu yang diparkir di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan,” ujarnya.
Menurutnya CT dikendalikan oleh seorang buronan bernama Bob melalui aplikasi Zangie di ponselnya. Peran CT adalah mencari sopir untuk mobil yang disiapkan Bob.
“Dari pemeriksaan, CT mengaku telah empat kali mengirim sabu di tahun 2025 dengan tujuan Jakarta. Total upah yang dia dapatnya mencapai Rp80 juta dari Bob,” terangnya.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil pengembangan kasus CT mengarah kepada tersangka Jul yang berperan dalam melacak keberadaan mobil yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 39 kilogram sabu di rumah kemasan milik Jul yang berlokasi di Komplek Setia Budi, Medan.
“Jul berperan sebagai pengumpul dan pengemas 100 kg sabu tersebut. Ia menyamarkannya dalam kemasan kopi menggunakan alat press dan sealer di kamarnya,” urainya.
Jean menyebut Jul telah dua kali mengirim sabu, yaitu 31 kg ke Aceh dan 28 kg yang berhasil ditangkap di Banten bersama Polda Sumsel.
“Terakhir, petugas menangkap tersangka Sud dan K (pasangan suami istri) di Merak, Banten. Keduanya ditangkap saat keluar dari Kapal Feri. Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke Jakarta dan dijanjikan bayaran Rp300 juta,” ungkapnya.
Baca Juga:
Meski demikian, Sud dan K diketahui sudah berhasil mengirimkan masing-masing 25 kilogram dan 28 kilogram sabu ke Jakarta. Pihak kepolisian kemudian berhasil melacak keberadaan mereka saat tengah membawa 28 kilogram sabu lainnya di daerah Sumatera Selatan.
“Polda Sumut akhirnya melakukan join operation dengan Polda Sumsel dan penangkapan dilakukan di Banten. Dari barang bukti 100 kilogram sabu tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” papar Calvijn.
(Virdiya/Usk)