MEDAN, TEROPONGMEDIA.ID — – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
“Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera dalam keterangan persnya, Kamis (11/07/2024).
Tersangak berinisial B itu ditangkap di kawasan Karo selepas tugas menangkap eksekutor pembakar yakni RAS pada Sabtu dan Minggu pekan lalu.
BACA JUGA: Kontroversi Kasus Pembakaran Jurnalis Karo, Anggota TNI Tak Terlibat?
Ia mengungkapkan, bahwa tersangka B adalah dalang dari pembakaran rumah wartawan tersebut.
“Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” tutur Hadi.
Lalu, kata Hadi, RAS bersiap menggunakan sepeda motor. Usai api menyala, keduanya kemudian kabur meninggalkan lokasi. Adapun keduanya membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
“Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto membantah tak ada prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
“Enggak ada,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (10/7/2024).
Panglima mengakui pihaknya tidak melakukan langkah preventif karena kasus dugaan pembunuhan ini sudah dalam penanganan Polri.
“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya yang rumah wartawan dibakar itu,” kata Panglima.
Sementara itu Polda Sumatera Utara telah meringkus dua terduga pelaku pembakaran yang berinisial R dan Y.
Aksi biadab para pelaku telah merenggut nyawa wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP) termasuk istri korban Elfrida Ginting, Sudi Investasi (korban), dan Loin Situkur (cucu korban).
(Saepul/Aak)