Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp6,2 Miliar

Penulis: Budi

Bobby Joseph narkoba
Ilustrasi (Kbr.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

KENDARI,TM.ID : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode April sampai 30 Juni 2023.

“Hari ini kami Direktorat Narkoba Polda Sultra berserta dengan jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti 4.170 gram sabu-sabu yang kita kumpulkan periode April sampai Juni dari 7 LP,” kata Bambang di Kendari, Sabtu (1/7/2023).

Dia menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya jika dikalkulasi ke dalam rupiah mencapai Rp6,255 miliar. Pemusnahan barang haram ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan setempat.

Menurutnya dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara kurang lebih 8.250 jiwa.

“Dari kasus ini kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa menyelamatkan sebanyak 8.250 orang,” katanya.

Bambang juga menyatakan usai melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya akan segara melimpahkan berkas perkara 7 laporan polisi dengan lima orang tersangka ke Kejaksaan setempat.

Ia menyebutkan lima tersangka yang diamankan pihaknya dari kasus tersebut merupakan warga Sulawesi Tenggara. Namun barang haram yang berhasil diungkap Polda Sultra merupakan jaringan dari luar provinsi tersebut.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

Dia menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Para tersangka kelasnya adalah sebagai kurir atas artinya sudah kurir antar provinsi dan juga bandar. Ini ancaman hukuman yang kita amankan sekarang adalah hukuman mati karena sudah bandar dan BB-nya lebih daripada 5 gram,” katanya.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dwi Iriyanto dengan menggunakan mesin insinerator dengan disaksikan pihak BNN Sultra, Kejaksaan, dan tamu undangan lainnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Khabib Nurmagomedov
Khabib Nurmagomedov Sebut Jon Jones Petarung Terbaik UFC Sepanjang Masa
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Sadis! Pria di Aceh Bacok Keluarga, 5 Orang Tewas
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.