Polda Sulteng Amankan Satu Tersangka Terakhir Kasus Asusila di Parigi Moutong

kasus asusila
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono.(net)
-

Tidak ada video disisipkan.

PALU,TM.ID : Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menangkap tersangka terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

“Polisi sudah mengamankan satu tersangka terakhir yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (10/6/2023).

Tersangka terakhir yang ditangkap adalah seorang pria berinisial AW, yang berhasil diamankan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat.

Menurut Djoko, saat ini tersangka sudah dalam perjalanan menuju Kota Palu melalui jalur darat. Proses pengamanan tersangka AW ini menjadi penangkapan terakhir dalam rangkaian pengejaran DPO terkait kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap dua DPO lainnya yang melarikan diri ke luar Provinsi Sulteng. Tersangka AA (27) berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sementara tersangka AS (26) berhasil diamankan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Asusila di SulTeng

Melalui hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus ini. Di antara mereka, terdapat MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang menjabat sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), serta tersangka dengan inisial A, AS, dan AA.

Penangkapan semua tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari berbagai daerah. Dengan penangkapan mereka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan kasus asusila ini dapat diselesaikan dengan baik.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus bekerja untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City