JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menyatakan, siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pada pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri), ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir Antara, Senin (11/12/2023).
Ade Safri menyebut, praperadilan sesuai rencannya akan dijalankan selama tujuh hari ke depan.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda, KPK Butuh Waktu
Ia juga merinci, sidang tersebut akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Adapun hakim tunggal yakni Imelda Herawati.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Humas PN Jaksel, Djuyamto telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).
“Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut,” kata Djuyamto dalam keterangan persnya.
Haki Imelda Herawati akan bertindak memeriksa dan mengadili perkara pemohon praperadilan tersebut.
Ia menambahkan, hakim telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.
(Saepul/Usk)