Polda Metro Asistensi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

mario dandy
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya melakukan asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap D (17) di Jakarta Selatan.

“Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Trunoyudo menyebut, ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus tersebut yaitu proses formil dan materil.

“Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil,” sebutnya.

BACA JUGA: Doddy Akui Bawa 5 Kg Sabu Karena Takut pada Teddy Minahasa

Dia menjelaskan, peristiwa pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu MDS dan S maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.

Kemudian pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya, ” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2/2023).

Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan pada Kamis (23/2/2023).

Tersangka S yang melakukan perekaman dan provokasi terhadap MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider.

Sedangkan tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.