Poin-poin Revisi UU DKJ yang Diteken Prabowo

Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) memberikan pengumuman usai memimpin rapat terbatas terkait upah minimum 2025 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Presiden Prabowo Subianto resmi meneken revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Prabowo meneken perubahan UU DKJ ini pada 30 November 2024.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi Salinan tersebut.

Dalam salinan ini, terdapat empat pasal yang diubah dalam UU DKJ. Salah satunya, ihwal status gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Pemilihan lbukota Jakarta hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 7OC

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2O24, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 7OD

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu, status pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, akan ditentukan di kemudian hari.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” tulis pasal II salinan tersebut.

Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang paripurna yang dihadiri 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU. Dalam proses pengesahan, Fraksi PKS menolak terhadap pengesahan RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan yang kemudian diikuti jawaban setuju dari anggota DPR.

BACA JUGA:RUU DKJ Ubah Fungsi Jakarta, Gubernur dan Wakilnya Dipilih Presiden

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, RUU DKJ yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Salah satu poin kontroversial yang sempat menjadi polemik adalah mengenai proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dipilih oleh presiden. Namun keputusan itu berubah dan pemilihan di Jakarta tetap langsung dipilih oleh rakyat.

Dalam RUU DKJ yang baru disahkan terdapat sejumlah definisi yang direvisi, pertama mengenai kawasan aglomerasi mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi yang tata caranya diatur oleh peraturan presiden. Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur diatur melalui mekanisme pemilihan.

Selain itu, pemerintah DKJ akan mendapat pemberian 15 kewenangan khusus dari penanaman modal, perumahan rakyat, pariwisata dan ekonomi kreatif hingga pengendalian keluarga berencana.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...