Poin-poin Revisi UU DKJ yang Diteken Prabowo

Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) memberikan pengumuman usai memimpin rapat terbatas terkait upah minimum 2025 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Presiden Prabowo Subianto resmi meneken revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Prabowo meneken perubahan UU DKJ ini pada 30 November 2024.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi Salinan tersebut.

Dalam salinan ini, terdapat empat pasal yang diubah dalam UU DKJ. Salah satunya, ihwal status gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Pemilihan lbukota Jakarta hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 7OC

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2O24, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 7OD

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu, status pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, akan ditentukan di kemudian hari.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” tulis pasal II salinan tersebut.

Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang paripurna yang dihadiri 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU. Dalam proses pengesahan, Fraksi PKS menolak terhadap pengesahan RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan yang kemudian diikuti jawaban setuju dari anggota DPR.

BACA JUGA:RUU DKJ Ubah Fungsi Jakarta, Gubernur dan Wakilnya Dipilih Presiden

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, RUU DKJ yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Salah satu poin kontroversial yang sempat menjadi polemik adalah mengenai proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dipilih oleh presiden. Namun keputusan itu berubah dan pemilihan di Jakarta tetap langsung dipilih oleh rakyat.

Dalam RUU DKJ yang baru disahkan terdapat sejumlah definisi yang direvisi, pertama mengenai kawasan aglomerasi mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi yang tata caranya diatur oleh peraturan presiden. Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur diatur melalui mekanisme pemilihan.

Selain itu, pemerintah DKJ akan mendapat pemberian 15 kewenangan khusus dari penanaman modal, perumahan rakyat, pariwisata dan ekonomi kreatif hingga pengendalian keluarga berencana.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara