BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Bandung, bebaskan Pegi Setiawan dari segala jeratan hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memutus praperadilan ini, miliki banyak pertimbangan dalam putusannya.
Diantaranya polisi dalam hal ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.
Polisi juga tidak melakukan pemanggilan terhadap Pegi, sebelum akhir, Pegi ditangkap polisi.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Pemanggilan merupakan hal yang perlu dilakukan, lanjut Eman. Pasalnya hal itu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.
Kemudian, Eman pun tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalnya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.
BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Ada sembilan poin putusan yang diputuskan oleh hakim diantaranya:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidam berdasarkan atas hukum;
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala; dan
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
(Cesar/Usk)