BANDUNG,TM.ID: Ada kabar kalau Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin dilaporkan ke Ombudsman oleh beberapa pihak pasca acara bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan yang dilaksanakan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, dibatalkan.
Kemudian kabar tersebut terdengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bey Machmudin dilaporkan ke Ombudsman usai membatalkan izin soal giat diskusi yang dihadiri Anies Baswedan tanggal 8 Oktober 2023 kemarin.
“Orang namanya dilaporkan ya mesti ada argumen, nanti kan di (jelaskan) kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya,” ucap Presiden Jokowi, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA: Aura dan Persiapan Pemilu 2024 di Jabar, Pj Gubernur Sampai Bilang Gini
Presiden yakin pasti ada payung hukum aturan, yang menjadi landasan Pj Gubernur Jabar itu memutuskan untuk membatalkan izin acara diskusi relawan Anies Baswedan di GIM Kota Bandung.
“Pasti ada. Saya yakin,” jelas Presiden Jokowi.
Bey Machmudin mengakui kalau dirinya memang dilaporkan ke Ombudsman, oleh sekelompok masyarakat ketika dirinya membatalkan izin kegiatan di GIM.
BACA JUGA: Tidak Sesuai Izin, Pemprov Jabar Sebetulnya Tolak Giat Capres Anies Baswedan di GIM Bandung
Tapi dirinya menilai langkah pelaporan itu adalah upaya yang tepat ketika ada warga negara yang merasa tidak puas dalam pelayanan administrasi, termasuk dalam hal perizinan kegiatan di GIM yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Memang jalur-nya ke Ombudsman. Jadi sudah benar yang dilakukan itu. Nanti kami jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan maladministrasi,” ucapnya.