Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa

kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
(Humas Polres Tasikmalaya)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, 45, sebagai tersangka lantaran melakukan rudapaksa kepada anak didiknya yang berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali dan menyebabkan anak mengalami trauma.

Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua anak santriwati berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung terkait dugaan kasus rudapaksa dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR.

“Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR pada anak didiknya di bawah umur. Dalam penyelidikan tersebut, pelaku mengakuinya telah menyetubuhi 4 kali sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024,” katanya, Sabtu, (11/01/2025).

Dia mengatakan gelar perkara penyidikan yang dilakukan terhadap AR terbukti melakukan perbuatan rudapaksa kepada anak didiknya di Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi sebagaimana yang dilaporkan oleh ibu kandungnya.

Namun dalam pemeriksaan memiliki cukup bukti atas laporan tersebut dan menetapkan AR sebagai tersangka hingga bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Tasikmalaya Kota.

“Dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh AR sudah cukup bukti dan selanjutnya proses penyidikan akan melengkapi berbagai hal yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum dan tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan atau pidana perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara orang tua anak, IS, 41, warga Kecamatan Gunung Tanjung, mengatakan kejadian itu berawal dari kecurigaan anaknya melihat ada perubahan fisik tidak seperti anak biasanya setelah pulang libur dari Pondok Pesantren Rumah Tahfid Daarul Ilmi.

BACA JUGA: Fakta Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu di Bandung

Namun, orang tua wajib menanyakan dan menjawab semuanya apa yang dialaminya di pesantren merasa ada ketakutan.

“Kami terkejut ketika putri saya menjawab dan berkata Pimpinan Pondok Pesantren rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, telah menyetubuhinya sejak tahun 2023 hingga bulan November 2024 lebih dari 10 kali dilakukan secara paksa. Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota supaya kasusnya diusut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jenis Kain
4 Jenis Kain Paling Diminati
Banding Harga Seluruh Tipe Hyundai Creta Terbaru vs HRV, Mana yang Masuk Akal?
Memori RAM
Daftar HP dengan Memori Terbaik Versi AnTuTu Januari 2025
Musikal Mar
ArtSwara Hadirkan Musikal "Mar" Karya Ismail Marzuki di Ciputra Artpreneur
503 Ekor Hewan Terjangkit PMK 61 Sapi Mati di Kabupaten Tasikmalaya
503 Ekor Hewan Terjangkit PMK 61 Sapi Mati di Kabupaten Tasikmalaya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar
Headline
Kebakaran California
KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California
Pagar Laut di Tangerang
Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 11 Januari 2025
Pagar Laut di Tangerang
Antisipasi Megathrust dan Tsunami Jadi Dalih JRP Bangun Pagar Laut di Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.