Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa

kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
(Humas Polres Tasikmalaya)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, 45, sebagai tersangka lantaran melakukan rudapaksa kepada anak didiknya yang berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali dan menyebabkan anak mengalami trauma.

Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua anak santriwati berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung terkait dugaan kasus rudapaksa dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR.

“Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR pada anak didiknya di bawah umur. Dalam penyelidikan tersebut, pelaku mengakuinya telah menyetubuhi 4 kali sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024,” katanya, Sabtu, (11/01/2025).

Dia mengatakan gelar perkara penyidikan yang dilakukan terhadap AR terbukti melakukan perbuatan rudapaksa kepada anak didiknya di Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi sebagaimana yang dilaporkan oleh ibu kandungnya.

Namun dalam pemeriksaan memiliki cukup bukti atas laporan tersebut dan menetapkan AR sebagai tersangka hingga bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Tasikmalaya Kota.

“Dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh AR sudah cukup bukti dan selanjutnya proses penyidikan akan melengkapi berbagai hal yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum dan tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan atau pidana perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara orang tua anak, IS, 41, warga Kecamatan Gunung Tanjung, mengatakan kejadian itu berawal dari kecurigaan anaknya melihat ada perubahan fisik tidak seperti anak biasanya setelah pulang libur dari Pondok Pesantren Rumah Tahfid Daarul Ilmi.

BACA JUGA: Fakta Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu di Bandung

Namun, orang tua wajib menanyakan dan menjawab semuanya apa yang dialaminya di pesantren merasa ada ketakutan.

“Kami terkejut ketika putri saya menjawab dan berkata Pimpinan Pondok Pesantren rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, telah menyetubuhinya sejak tahun 2023 hingga bulan November 2024 lebih dari 10 kali dilakukan secara paksa. Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota supaya kasusnya diusut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pilkades PAW Purwakarta - Dok Pemkab Purwakarta
Pilkades PAW di Purwakarta Berjalan Sukses, 4 Kepala Desa Terpilih Segera Dilantik
Bertemu-Alumni-Ponpes-Tebu-Ireng-Lucky-Hakim-Perkuat-Nuansa-Religius-Indramayu
Alumni Ponpes Tebuireng Perkuat Nuansa Religius Indramayu
OpenAI GPT-4o
CEO OpenAI Ungkap Kata 'Tolong' dan 'Terima Kasih' di ChatGPT Picu Pemborosan Energi
Seba Gede - Seba Baduy 2025 - Dok Pemprov Banten
Seba Gede 2025: Tradisi Baduy yang Lebih Besar dan Bermakna
Calon Haji Indramayu 2025
Indramayu Melepas 445 Calon Jamaah Haji Kloter 4
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025

2

Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool Selain Yalla Shoot di Premier League 2024/2025

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M
Headline
diskon motor listrik pevs 2025
Tebar Diskon Motor Listrik di PEVS 2025, Maksimal Belasan Juta!
kampung indonesia
Prabowo Bakal Bangun Kampung Indonesia di Makkah, Dekat Masjidil Haram!
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025
Liverpool
Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool Selain Yalla Shoot di Premier League 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.