Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa

Penulis: Anisa

kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
(Humas Polres Tasikmalaya)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, 45, sebagai tersangka lantaran melakukan rudapaksa kepada anak didiknya yang berusia 13 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali dan menyebabkan anak mengalami trauma.

Kepala Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari orang tua anak santriwati berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung terkait dugaan kasus rudapaksa dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR.

“Kami melakukan rangkaian pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR pada anak didiknya di bawah umur. Dalam penyelidikan tersebut, pelaku mengakuinya telah menyetubuhi 4 kali sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024,” katanya, Sabtu, (11/01/2025).

Dia mengatakan gelar perkara penyidikan yang dilakukan terhadap AR terbukti melakukan perbuatan rudapaksa kepada anak didiknya di Pondok Pesantren Rumah Tahfidz Daarul Ilmi sebagaimana yang dilaporkan oleh ibu kandungnya.

Namun dalam pemeriksaan memiliki cukup bukti atas laporan tersebut dan menetapkan AR sebagai tersangka hingga bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Tasikmalaya Kota.

“Dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh AR sudah cukup bukti dan selanjutnya proses penyidikan akan melengkapi berbagai hal yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum dan tersangka terancam pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan atau pidana perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara orang tua anak, IS, 41, warga Kecamatan Gunung Tanjung, mengatakan kejadian itu berawal dari kecurigaan anaknya melihat ada perubahan fisik tidak seperti anak biasanya setelah pulang libur dari Pondok Pesantren Rumah Tahfid Daarul Ilmi.

BACA JUGA: Fakta Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu di Bandung

Namun, orang tua wajib menanyakan dan menjawab semuanya apa yang dialaminya di pesantren merasa ada ketakutan.

“Kami terkejut ketika putri saya menjawab dan berkata Pimpinan Pondok Pesantren rumah Tahfidz Daarul Ilmi berinisial AR, telah menyetubuhinya sejak tahun 2023 hingga bulan November 2024 lebih dari 10 kali dilakukan secara paksa. Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota supaya kasusnya diusut sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rudal Iran
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pembangkit Listrik Israel
Ngaruwat Bumi 2025 Kampung Adat Banceuy Subang - Dok Disparbud Jabar
Kampung Adat Banceuy Subang Gelar Ngaruwat Bumi 2025
ibu biliard
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
gibran makam bung karno
Gibran Ziarah Makam Bung Karno, Ini Respon Politikus PDIP
Pesta seks sesama jenis di puncak bogor, LGBT puncak Bogor
Lagi Asyik Pesta Seks, 75 Pria LGBT Digerebek Polisi di Puncak Bogor: Bermodus 'Family Gathering'
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.