PURWOKWRTO,TM.ID : Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan salah satu panti asuhan terhadap anak asuhnya.
“Pelaku berinisial UP (51) telah ditahan dan proses pemberkasan sedang berlangsung,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (7/3/2023).
Menurut Agus, korban berinisial MA (17) mengirimkan surat ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan mediasi. Namun, surat tersebut sedang dipelajari dan ibunda korban akan dikonfirmasi guna memastikan apakah meminta dilakukan mediasi ataukah ada upaya lain seperti intimidasi.
“Bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak dapat dilakukan mediasi,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga sedang memeriksa kemungkinan adanya korban lain, meskipun saat ini jumlah korban hanya satu karena anak asuh yang tinggal di panti asuhan tersebut hanya satu orang, yakni MA.
BACA JUGA: Polisi Amankan Guru Pelaku Pencabulan Siswa SD di Trenggalek
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut berawal dari kunjungan keluarga korban ke panti asuhan pada tanggal 14 Februari 2023. Pimpinan panti asuhan marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.
Petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan ibunda MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Kini, korban telah dipindahkan ke panti asuhan lain yang lebih aman.
Kasus dugaan pencabulan oleh pimpinan panti asuhan ini sedang diselidiki oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Pelaku berinisial UP dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
(Budis)