BOGOR, TM.ID : Bagi warga Kota Bogor, Jawa Barat, yang berminat menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kota Bogor masih membuka kesempatan pendaftaran sampai tanggal 30 Desember 2022.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin, pihaknya telah menyosialisasikan perpanjangan waktu pendaftaran PPS melalui media massa maupun secara langsung.
Perpanjangan itu dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu 2024 pada tingkat kelurahan/desa.
“Kami terus sosialisasikan agar masyarakat dapat segera mendaftar. Partisipasi masyarakat menjadi PPS tentu penting dalam Pemilu 2024 nanti,” katanya.
Dia menyebutkan, sosialisasi telah dilaksanakan kepada pemilih perempuan yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi Wanita (POW) di kawasan Baranangsiang Sabtu (24/12).
Perpanjangan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia menyusul diterbitkannya SK KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 yang memperpanjang pendaftaran sampai 30 Desember 2022. Pendaftaran PPS dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi SIAKBA.
“Dengan pendaftaran melalui ‘online’, KPU memberi kesempatan terbuka dan sama bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkesempatan menjadi PPS,” kata Samsudin.
Dengan proses seleksi yang terbuka dan profesional, Samsudin berharap akan terpilih anggota PPS terbaik di setiap kelurahan untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Anggota KPU Kota Bogor divisi SDM dan parmas, Dian A Yamin menyebutkan, hingga Sabtu (24/12) sore pendaftar sudah menembus angka lebih dari 650 orang dari 68 kelurahan se-Kota Bogor.
Dian menjelaskan, setelah proses pendaftaran ditutup, pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti serangkaian tes, mulai dari tes tertulis dengan berbasis komputer atau CAT (Computer Assisted Test) pada 6-11 Januari 2023.
Sedangkan tes wawancara pada 15-17 Januari 2023 untuk selanjutnya dipilih tiga anggota PPS di tiap kelurahan. Secara keseluruhan KPU Kota Bogor akan menetapkan 204 orang untuk bertugas menjadi PPS di 68 kelurahan.
(Budis)