Pimpinan Muhammadiyah Meminta Kejelasan Terkait Peluang Kampus Kelola Pertambangan

Penulis: Vini

Kampus kelola pertambangan
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan ketentuan yang jelas terkait peluang kampus dalam kelola pertambangan, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Ini perlu diperjelas,” ujar Syahrial Suandi, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Jakarta, mengutip antara, Kamis (23/1/2025)

RUU tersebut mencantumkan Pasal 51A yang mengatur peluang perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam.

Ketentuan dalam Pasal 51A

  • Ayat (1): WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.
  • Ayat (2): Pemberian WIUP mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dengan syarat minimum akreditasi B.
  • Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

 

Syahrial menilai, aturan tersebut perlu mempertegas syarat bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang. Ia menekankan, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki program studi (prodi) pertambangan atau geologi, sehingga kemampuan mereka dalam mengelola tambang perlu dipertimbangkan.

“Pengelolaan tambang itu mencakup kegiatan hulu hingga hilir yang terintegrasi pada berbagai aspek. Namun, tidak semua perguruan tinggi memiliki kompetensi tersebut, bahkan jika memiliki prodi pertambangan dan geologi, akreditasinya tidak selalu memadai,” tegasnya.

Perguruan Tinggi Wajib Miliki Badan Usaha

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, perguruan tinggi yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sama seperti ketentuan yang berlaku bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

“Perguruan tinggi tentu harus memiliki badan usaha. Saat ini, kami sedang membahas detailnya,” ujar Doli.

BACA JUGA: Sekjen Kemendikti: Izin Tambang Untuk Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang

Ia juga menjelaskan, pola pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki kesamaan. Dalam pembahasan ke depan, DPR akan menentukan prioritas antara perguruan tinggi dan ormas keagamaan untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan tambang.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
dedi mulyadi gorong-gorong
Heboh Dedi Mulyadi Pungut Sampah di Gorong-Gorong, Netizen: Jangan Sampai Kaya Waktu Itu!
hasto sri rezeki
Sidang Hasto: Ada Kontak 'Sri Rezeki' hingga Kusnadi Dicecar soal 'Ngelarung'
Pria Korban Pembunuhan
Pria di Kalideres Jakbar Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
jam malam siswa aceh
Stella Christie Dukung Aturan Jam Malam Siswa di Aceh
vaksin TBC bill gates
2.000 Orang Indonesia Ikut Uji Klinik Vaksin TBC Bill Gates, Sasar Remaja dan Dewasa
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
Headline
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.