BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan ketentuan yang jelas terkait peluang kampus dalam kelola pertambangan, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Ini perlu diperjelas,” ujar Syahrial Suandi, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Jakarta, mengutip antara, Kamis (23/1/2025)
RUU tersebut mencantumkan Pasal 51A yang mengatur peluang perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam.
Ketentuan dalam Pasal 51A
- Ayat (1): WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.
- Ayat (2): Pemberian WIUP mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dengan syarat minimum akreditasi B.
- Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Syahrial menilai, aturan tersebut perlu mempertegas syarat bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang. Ia menekankan, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki program studi (prodi) pertambangan atau geologi, sehingga kemampuan mereka dalam mengelola tambang perlu dipertimbangkan.
“Pengelolaan tambang itu mencakup kegiatan hulu hingga hilir yang terintegrasi pada berbagai aspek. Namun, tidak semua perguruan tinggi memiliki kompetensi tersebut, bahkan jika memiliki prodi pertambangan dan geologi, akreditasinya tidak selalu memadai,” tegasnya.
Perguruan Tinggi Wajib Miliki Badan Usaha
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, perguruan tinggi yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sama seperti ketentuan yang berlaku bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
“Perguruan tinggi tentu harus memiliki badan usaha. Saat ini, kami sedang membahas detailnya,” ujar Doli.
BACA JUGA: Sekjen Kemendikti: Izin Tambang Untuk Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang
Ia juga menjelaskan, pola pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki kesamaan. Dalam pembahasan ke depan, DPR akan menentukan prioritas antara perguruan tinggi dan ormas keagamaan untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan tambang.
(Virdiya/Usk)