Pimpinan Muhammadiyah Meminta Kejelasan Terkait Peluang Kampus Kelola Pertambangan

Kampus kelola pertambangan
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan ketentuan yang jelas terkait peluang kampus dalam kelola pertambangan, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Ini perlu diperjelas,” ujar Syahrial Suandi, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Jakarta, mengutip antara, Kamis (23/1/2025)

RUU tersebut mencantumkan Pasal 51A yang mengatur peluang perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam.

Ketentuan dalam Pasal 51A

  • Ayat (1): WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.
  • Ayat (2): Pemberian WIUP mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dengan syarat minimum akreditasi B.
  • Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

 

Syahrial menilai, aturan tersebut perlu mempertegas syarat bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang. Ia menekankan, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki program studi (prodi) pertambangan atau geologi, sehingga kemampuan mereka dalam mengelola tambang perlu dipertimbangkan.

“Pengelolaan tambang itu mencakup kegiatan hulu hingga hilir yang terintegrasi pada berbagai aspek. Namun, tidak semua perguruan tinggi memiliki kompetensi tersebut, bahkan jika memiliki prodi pertambangan dan geologi, akreditasinya tidak selalu memadai,” tegasnya.

Perguruan Tinggi Wajib Miliki Badan Usaha

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, perguruan tinggi yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sama seperti ketentuan yang berlaku bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

“Perguruan tinggi tentu harus memiliki badan usaha. Saat ini, kami sedang membahas detailnya,” ujar Doli.

BACA JUGA: Sekjen Kemendikti: Izin Tambang Untuk Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang

Ia juga menjelaskan, pola pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki kesamaan. Dalam pembahasan ke depan, DPR akan menentukan prioritas antara perguruan tinggi dan ormas keagamaan untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan tambang.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bulu mata rontok
Penyebab dan Cara Mencegah Bulu Mata Rontok
S-rank Hunter
Daftar S-rank Hunter Solo Leveling yang Paling Dikenal
Kampung Cuanki
Fakta di Balik Kampung Cuanki Garut
Heavy cream
Pilihan Pengganti Heavy Cream yang Sehat
Keramik Plered
Kilas Sejarah dan Kejayaan dari Seni Rupa Keramik Plered
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Menkes: Puskesmas Wajib Layani Cek Kesehatan Gratis Warga

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Dedi Mulyadi Kritik Pedas Pj Bupati Subang Soal Tambang Ilegal, Sampai Mata Melotot!
Headline
panji gumilang sidang pencucian uang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Didakwa Perkara Pidana Pencucian Uang
Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
Tatap Laga Tandang Pertama Kontra Arema FC, Gervane Kastaneer Teringat Pesan Bojan Hodak
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
PHRI Bandung Barat Apresiasi Wacana Tol Pasteur-Lembang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang
Pemkot Bandung Bakal Layani MCU Gratis 3 Februari Mendatang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.