Pimpinan Muhammadiyah Meminta Kejelasan Terkait Peluang Kampus Kelola Pertambangan

Penulis: Vini

Kampus kelola pertambangan
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan ketentuan yang jelas terkait peluang kampus dalam kelola pertambangan, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Ini perlu diperjelas,” ujar Syahrial Suandi, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Jakarta, mengutip antara, Kamis (23/1/2025)

RUU tersebut mencantumkan Pasal 51A yang mengatur peluang perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam.

Ketentuan dalam Pasal 51A

  • Ayat (1): WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.
  • Ayat (2): Pemberian WIUP mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dengan syarat minimum akreditasi B.
  • Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

 

Syahrial menilai, aturan tersebut perlu mempertegas syarat bagi perguruan tinggi yang akan mengelola tambang. Ia menekankan, tidak semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki program studi (prodi) pertambangan atau geologi, sehingga kemampuan mereka dalam mengelola tambang perlu dipertimbangkan.

“Pengelolaan tambang itu mencakup kegiatan hulu hingga hilir yang terintegrasi pada berbagai aspek. Namun, tidak semua perguruan tinggi memiliki kompetensi tersebut, bahkan jika memiliki prodi pertambangan dan geologi, akreditasinya tidak selalu memadai,” tegasnya.

Perguruan Tinggi Wajib Miliki Badan Usaha

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, perguruan tinggi yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki badan usaha, sama seperti ketentuan yang berlaku bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

“Perguruan tinggi tentu harus memiliki badan usaha. Saat ini, kami sedang membahas detailnya,” ujar Doli.

BACA JUGA: Sekjen Kemendikti: Izin Tambang Untuk Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang

Ia juga menjelaskan, pola pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki kesamaan. Dalam pembahasan ke depan, DPR akan menentukan prioritas antara perguruan tinggi dan ormas keagamaan untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan tambang.

 

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Hyundai teaser
Hyundai Unggah Teaser, SUV Bongsor Terbaru?
Prabowo
CEK FAKTA: Prabowo Minum Bir Bareng Presiden Prancis Emmanuel Macron
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.