Pihak Agnes Gracia Desak Polisi Usut dugaan Pencabulan Mario

Penulis: distopia

agnes gracia
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kuasa hukum Agnes Gracia (AG), Mangatta Toding Allo meminta Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap kliennya.

“Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor,” kata Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta melaporkan Mario menggunakan sejumlah pasal yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lebih lanjut, laporan tersebut didasari anak Agnes Gracia yang masih berusia 15 tahun, maka hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan pelapor (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur (statutory rape).

“Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak,” sambungnya.

Dengan laporan itu, pihaknya menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam pidana penjara selama 15 tahun.

Menurut dia, dugaan pencabulan itu merupakan “delik biasa”, dan bukan “delik aduan” dalam artian tindak pidana tersebut bisa langsung segera diproses oleh pihak Kepolisian. Terlebih, hal ini sudah terungkap di penyidikan dan persidangan.

“Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa (2/5) yang ditolak Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Dia menyebutkan alasan pihak Kepolisian menolak karena tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Kemudian, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5).

Namun kembali ditolak dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

“Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (8/5) untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” tutupnya.

BACA JUGA: Cek Fakta 16 Prajurit Kopassus Meninggal Dunia di Papua

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kritik An Se Young
An Se Young Jadi Simbol Revolusi Komersial Bulu Tangkis Dunia
jemaah indonesia terancam batal umrah
Imbas Konflik Timur Tengah, Jemaah Indonesia Terancam Batal Umrah
Yuki Kato
Disorot Usai Bicara Soal Tekanan Sosial Menikah, Yuki Kato: Emang Kenapa Masuk Kepala Tiga?
Christin Novalia Simanjuntak
Meriah, Christin Gelar Potong Tumpeng Bersama Warga Cijengkol
Pasha Ungu
Pasha Ungu Naik Pitam Soal Kekerasan Kepada Kiesha Alvaro di Lokasi Syuting
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

2

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

5

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.