JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan, kesepakatan transferdata antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara.
Menurutnya, proses pertukaran data tersebut telah diatur secara jelas dan sah dalam sistem hukum nasional. Ia meyakini bahwa kesepakatan ini tidak melanggar prinsip apa pun terkait HAM.
“Dalam klausulnya kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Pigai DALAM keterangannya, Sabtu (26/07/2025).
BACA JUGA:
Partai Prima Minta Publik Tetap Tenang, di Tengah Isu Transfer Data Pribadi Nego Tarif Resiprokal AS
Nego Transfer Data WNI ke AS, Pemerintah Diingatkan Jangan Ceroboh
Pigai menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dipastikan akan menjalankan mekanisme pertukaran data ini secara hati-hati dan penuh tanggung jawab, dengan memperhatikan aspek keamanan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa kebijakan ini tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan norma-norma HAM.
“Dan karena sesuai koridor hukum, Jadi tidak sembarangan dipertukarkan,” tambah Pigai.
Ia juga menekankan, ransfer data pribadi tidak dilakukan secara gegabah. Melainkan, akan berjalan sesuai prosedur hukum yang kuat dan dijalankan dengan mekanisme yang terukur serta aman untuk lalu lintas data antarnegara.
“Artinya kalau itu yang dilakukan sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Pigai.
Diketahui sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa dalam kesepakatan terkait tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat poin yang menghapus hambatan terhadap perdagangan digital.
Salah satu implikasinya adalah dibukanya akses bagi data pribadi warga negara Indonesia untuk dikirim ke AS.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian pernyataan resmi dari Gedung Putih.
(Saepul)