BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korea Selatan kembali menjadi sorotan dunia, bukan karena drama hits atau konser K-pop, melainkan karena petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” ramai disuarakan.
Petisi Kim Soo Hyun Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun kini resmi menembus 50 ribu tanda tangan angka yang secara otomatis membawa petisi ini ke meja legislatif untuk dikaji lebih lanjut.
Akar Permasalahan
Petisi ini muncul tak lama setelah aktor papan atas Kim Soo Hyun diterpa skandal yang menghebohkan publik.
Ia dituduh menjalin hubungan dengan mendiang aktris Kim Sae Ron ketika masih berada di bawah umur.
Meskipun kebenarannya belum diputuskan secara hukum, kontroversi ini telah menyalakan alarm sosial dan politik.
Petisi pertama kali diajukan ke sistem elektronik Majelis Nasional Korea Selatan pada (31/3/2025), bertepatan dengan konferensi pers darurat yang digelar Kim Soo Hyun.
Dalam konferensi tersebut, aktor It’s Okay to Not Be Okay itu memberikan klarifikasi terkait tuduhan child grooming.
BACA JUGA:
Kim Soo Hyun Hadiri Acara Publik Perdana di Taiwan Pasca Kontroversi
Garo Sero Kembali Picu Kontroversi: Benarkah Kim Soo Hyun Mengunjungi Kim Sae Ron?
50 Ribu Suara, Satu Arah
Melansir dari Korea Herald, hanya dalam waktu 24 jam, petisi ini telah mendapat lebih dari 20 ribu tanda tangan. Dan kini, pada 7 April 2025, angka tersebut melonjak hingga menyentuh 50 ribu.
Ini berarti, sesuai dengan sistem petisi Majelis Nasional, pemerintah wajib menindaklanjuti dan menyerahkan dokumen ke Komite Legislatif dalam waktu maksimal 30 hari.
Dua Tuntutan Utama
Petisi ini bukan sekadar bentuk kemarahan publik, tapi mencerminkan keinginan nyata untuk reformasi hukum yang lebih kuat. Ada dua poin utama dalam petisi tersebut:
1. Perluasan Batas Usia Perlindungan Anak
Saat ini, hukum di Korea Selatan hanya mengatur perlindungan untuk anak-anak usia 13 hingga 16 tahun dalam kasus pelecehan seksual.
Petisi ini menuntut agar usia tersebut dinaikkan hingga 19 tahun demi menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku.
2. Peningkatan Hukuman Minimum
Di bawah hukum saat ini, pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya dikenai hukuman minimal dua tahun penjara.
Petisi mengusulkan peningkatan hukuman minimum menjadi lima tahun, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan lebih tegas terhadap korban.
“Dengan celah hukum yang ada saat ini, pelaku bisa saja lolos dari konsekuensi serius,” tulis pemohon petisi dalam dokumennya yang dilansir dari Korea Herald.
(Hafidah Rismayanti/Aak)