Petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” Tembus 50 Ribu Dukungan

Penulis: hafidah

Kim Soo Hyun Prevention Act
Kim Soo Hyun Prevention Act (Instagram/@soohyun_k216)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korea Selatan kembali menjadi sorotan dunia, bukan karena drama hits atau konser K-pop, melainkan karena petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” ramai disuarakan.

Petisi Kim Soo Hyun Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun kini resmi menembus 50 ribu tanda tangan angka yang secara otomatis membawa petisi ini ke meja legislatif untuk dikaji lebih lanjut.

Akar Permasalahan

Petisi ini muncul tak lama setelah aktor papan atas Kim Soo Hyun diterpa skandal yang menghebohkan publik.

Ia dituduh menjalin hubungan dengan mendiang aktris Kim Sae Ron ketika masih berada di bawah umur.

Meskipun kebenarannya belum diputuskan secara hukum, kontroversi ini telah menyalakan alarm sosial dan politik.

Petisi pertama kali diajukan ke sistem elektronik Majelis Nasional Korea Selatan pada (31/3/2025), bertepatan dengan konferensi pers darurat yang digelar Kim Soo Hyun.

Dalam konferensi tersebut, aktor It’s Okay to Not Be Okay itu memberikan klarifikasi terkait tuduhan child grooming.

BACA JUGA:

Kim Soo Hyun Hadiri Acara Publik Perdana di Taiwan Pasca Kontroversi

Garo Sero Kembali Picu Kontroversi: Benarkah Kim Soo Hyun Mengunjungi Kim Sae Ron?

50 Ribu Suara, Satu Arah

Melansir dari Korea Herald, hanya dalam waktu 24 jam, petisi ini telah mendapat lebih dari 20 ribu tanda tangan. Dan kini, pada 7 April 2025, angka tersebut melonjak hingga menyentuh 50 ribu.

Ini berarti, sesuai dengan sistem petisi Majelis Nasional, pemerintah wajib menindaklanjuti dan menyerahkan dokumen ke Komite Legislatif dalam waktu maksimal 30 hari.

Dua Tuntutan Utama

Petisi ini bukan sekadar bentuk kemarahan publik, tapi mencerminkan keinginan nyata untuk reformasi hukum yang lebih kuat. Ada dua poin utama dalam petisi tersebut:

1. Perluasan Batas Usia Perlindungan Anak

Saat ini, hukum di Korea Selatan hanya mengatur perlindungan untuk anak-anak usia 13 hingga 16 tahun dalam kasus pelecehan seksual.

Petisi ini menuntut agar usia tersebut dinaikkan hingga 19 tahun demi menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku.

2. Peningkatan Hukuman Minimum

Di bawah hukum saat ini, pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya dikenai hukuman minimal dua tahun penjara.

Petisi mengusulkan peningkatan hukuman minimum menjadi lima tahun, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan lebih tegas terhadap korban.

“Dengan celah hukum yang ada saat ini, pelaku bisa saja lolos dari konsekuensi serius,” tulis pemohon petisi dalam dokumennya yang dilansir dari Korea Herald.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KARYAWAN BANK BOBOL JUDOL
Demi Judol, Karyawan Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.