Petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” Tembus 50 Ribu Dukungan

Penulis: hafidah

Kim Soo Hyun Prevention Act
Kim Soo Hyun Prevention Act (Instagram/@soohyun_k216)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korea Selatan kembali menjadi sorotan dunia, bukan karena drama hits atau konser K-pop, melainkan karena petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” ramai disuarakan.

Petisi Kim Soo Hyun Prevention Act atau Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun kini resmi menembus 50 ribu tanda tangan angka yang secara otomatis membawa petisi ini ke meja legislatif untuk dikaji lebih lanjut.

Akar Permasalahan

Petisi ini muncul tak lama setelah aktor papan atas Kim Soo Hyun diterpa skandal yang menghebohkan publik.

Ia dituduh menjalin hubungan dengan mendiang aktris Kim Sae Ron ketika masih berada di bawah umur.

Meskipun kebenarannya belum diputuskan secara hukum, kontroversi ini telah menyalakan alarm sosial dan politik.

Petisi pertama kali diajukan ke sistem elektronik Majelis Nasional Korea Selatan pada (31/3/2025), bertepatan dengan konferensi pers darurat yang digelar Kim Soo Hyun.

Dalam konferensi tersebut, aktor It’s Okay to Not Be Okay itu memberikan klarifikasi terkait tuduhan child grooming.

BACA JUGA:

Kim Soo Hyun Hadiri Acara Publik Perdana di Taiwan Pasca Kontroversi

Garo Sero Kembali Picu Kontroversi: Benarkah Kim Soo Hyun Mengunjungi Kim Sae Ron?

50 Ribu Suara, Satu Arah

Melansir dari Korea Herald, hanya dalam waktu 24 jam, petisi ini telah mendapat lebih dari 20 ribu tanda tangan. Dan kini, pada 7 April 2025, angka tersebut melonjak hingga menyentuh 50 ribu.

Ini berarti, sesuai dengan sistem petisi Majelis Nasional, pemerintah wajib menindaklanjuti dan menyerahkan dokumen ke Komite Legislatif dalam waktu maksimal 30 hari.

Dua Tuntutan Utama

Petisi ini bukan sekadar bentuk kemarahan publik, tapi mencerminkan keinginan nyata untuk reformasi hukum yang lebih kuat. Ada dua poin utama dalam petisi tersebut:

1. Perluasan Batas Usia Perlindungan Anak

Saat ini, hukum di Korea Selatan hanya mengatur perlindungan untuk anak-anak usia 13 hingga 16 tahun dalam kasus pelecehan seksual.

Petisi ini menuntut agar usia tersebut dinaikkan hingga 19 tahun demi menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku.

2. Peningkatan Hukuman Minimum

Di bawah hukum saat ini, pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya dikenai hukuman minimal dua tahun penjara.

Petisi mengusulkan peningkatan hukuman minimum menjadi lima tahun, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan lebih tegas terhadap korban.

“Dengan celah hukum yang ada saat ini, pelaku bisa saja lolos dari konsekuensi serius,” tulis pemohon petisi dalam dokumennya yang dilansir dari Korea Herald.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
PULAU ANAMBAS DIJUAL
Santer Kabar Pulau Anambas Dijual, Ini Kata Menteri KKP
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.