BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu, Rabu (5/3/2025) dini hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menerangkan, penangkapan pengguna narkoba ditengah bulan ramadhan ini berawal dari penangkapan tiga orang diduga seorang bandar dan dua kurir sabu di Desa Bongas Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.
Ketiganya Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal dan Eka Kayla Saputra yang masih satu keluarga. Dari mereka didapati barang bukti Sabu-sabu seberat 20,94 gram.
“Nah dari pengakuan mereka ini sudah ada narkoba yang baru saja terjual ke daerah Rancapanggung Cililin dengan cara ditempel,”terangnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penelusuran dan didapati Riza Nasrul Falah, Taupan Yuwono dan Rian Irawan tengah mengosumsi Sabu-sabu.
BACA JUGA:
Petugas Lapas Dimutasi Akibat Viralkan Video Napi Pesta Sabu dan Bawa HP
“Saat ditangkap ketiganya sedang mengkonsumsi sabu-sabu, kita dapati barang bukti 0,84 gram,”katanya.
Dengan begitu, bagi para pengedar Polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
“Sementara untuk ketiga pengguna kami jerat Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun,”tegasnya.
Kepada Polisi, Ketua Bawaslu KBB dengan tangan diborgol dan memakai penutup wajah berkilah bahwa sebelum kepergok sedang mengonsumsi sabu dirinya tidak sengaja bertemu teman SMA dan mengajak patungan membeli Sabu.
“Tidak berencana awalnya, waktu itu saya mau beli galon di jalan ketemu teman, setelah ngobrol-ngobrol ngajak patungan itu (Sabu),”kilahnya.
(Tri/Usk)