Peserta BPJS Tak Bayar Iuran Bertahun-tahun, Apa yang Terjadi?

peserta BPJS KESEHATAN
(FREEPIK)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyediakan program layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk menggunakan layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan. Tapi, ada saja orang yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Apa yang terjadi jika peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama setahun?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran selama satu bulan maka status kepesertaan akan diberhentikan sementara dan peserta yang telat bayar iuran tidak didenda sama sekali.

Jadi, apabila peserta tidak membayar iuran selama bertahun-tahun maka status kepesertaan juga akan diberhentikan.

Apabila peserta ingin mengaktifkan status kepesertaan, peserta harus membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Namun, dalam pasal 42 ayat (5) tertulis “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.”

Pasal tersebut berarti apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun ketentuan pembayaran denda BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Klaim Belum Terima Info Soal Kelangkaan Alprazolam di Fasilitas Kesehatan

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu!

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.