Pesangon Karyawan Pabrik Bata Korban PHK Massal Cair Hari Ini!

Penulis: distopia

(Instagram/@info.negri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROONGMEDIA.ID — Pesangon para karyawan yang terkena gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan cair hari ini, Senin (13/4/2023).

Hal ini diungkap Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih.

Ia mengungkapkan, Sebanyak 230 buruh yang terdampak PHK akan menerima pesangon mulai hari ini, Senin 13 Mei sampai dengan Rabu, 15 Mei 2024.

“Ya, untuk pembayaran (pesangon akan dibayarkan) antara Senin – Rabu ini. Info dari perusahaan,” kata Alin, melansir CNBC, Senin (13/5/2024).

Alin mengatakan, besaran pesangon yang akan diterima para pekerja yang terdampak PHK, satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) atau satu kali pesangon satu kali masa kerja.

“Besarannya masih sama, satu PMTK,” kata dia.

Sebelumnya Alin mengatakan, pihak pekerja sempat melakukan negosiasi kepada perusahaan agar uang pesangonnya ditambahkan, dan sempat menolak untuk menerima pesangon sebesar 1 PMTK.

Namun saat ini, lantaran sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan, maka para pekerja sudah setuju bahwa besaran pesangon yang dibayarkan pihak perusahaan adalah 1 PMTK.

“Sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan. Besarannya 1 PMTK yang dibayarkan perusahaan,” ujarnya,

Perlu Diketahui, karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan hak pesangonnya sesuai dengan ketentuan PMTK, yang kini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Yang mana apabila PHK terjadi karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus, atau akibat keadaan memaksa (force majeure), maka buruh berhak mendapatkan pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

BACA JUGA: Bencana BATA, Rugi Rp80 M & Utang Tembus 300% dan Pabrik Bubar!

Jadi, apabila karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia menerima hak atas PHK berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Penyebab pabrik Bata di Purwarkarta bubar

Pabrik bata
Ilustrasi. (Teropongmedia)

Sebelumnya, Direktur PT Sepatu Bata Tbk (BATA) Hatta Tutuko mengatakan, BATA telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat. Namun sayang, upaya tersebut belum optimal dan berujung penutupan pabrik.

“Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta, karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di Pabrik Purwakarta terus menurun dan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Indonesia,” ujar Hatta dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu, (5/5/2024).

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI hari ini, Senin (13/5/2024), belum ada pernyataan terbaru dari pihak Bata.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.