JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Pertemuan larut malam antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai berpotensi ‘membonsai’ kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Penilaian itu disampaikan oleh Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya, secara hukum tidak tertutup kemungkinan Erick Thohir dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan saat ini masih berjalan. Dengan adanya pertemuan tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi netralitas, objektivitas dan keberanian dari Penyidik hingga berujung pada lokalisir kasus yang sejatinya masih dapat mengejar intelektual dader,” kata R Haidar Alwi, Selasa (4/3/2025) .
Sebab, selain sebagai Menteri BUMN, Erick Tohir juga merupakan pengusaha dan punya keluarga besar pengusaha serta kolega-kolega bisnis yang bukan tidak mungkin memiliki keterkaitan.
“Apalagi ditemukan hubungan kerjasama antara Pertamina Patra Niaga dengan Adaro yang dimiliki dan dipimpin oleh Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir” ungkap R Haidar Alwi.
Ia menjelaskan bahwa kerjasama tersebut awalnya terjadi antara Adaro dengan Pertamina pada tahun 2015 dan berlaku selama 7 tahun.
Perwakilan dari pihak Adaro adalah Boy Thohir langsung dan dari pihak Pertamina diwakili oleh Direktur Pemasaran kala itu Ahmad Bambang.
Kerjasama meliputi dua hal. Pertama, Adaro membeli BBM dari Pertamina sekira 400 ribu sampai 500 ribu KL per tahun.
BACA JUGA:
Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Pengamat Ekonomi Minta Sikat Backing Mega Korupsi di Pertamina
Kasus Pertamina, Netizen Ungkit Tweet Prabowo Soal Hukum Mati Koruptor
Kedua, Pertamina menyewa terminal BBM milik Adaro di Mekar Putih, Kalimantan Selatan yang terdiri dari tangki penyimpanan berkapasitas 60 ribu MT dan 2 fasilitas jetty dengan total kapasitas sebesar 1,4 juta KL per tahun.
“Barulah sejak 16 September 2021 seluruh kewajiban, hak dan tanggung jawab Pertamina dalam kerjasama dengan Adaro dialihkan kepada Pertamina Patra Niaga,” jelas R Haidar Alwi.
Pada 31 Januari 2023, Adaro melalui anak perusahaannya Indonesia Bulk Terminal mengadakan perjanjian baru dengan Pertamina Patra Niaga yang berlaku sampai 30 September 2029.
Dimana Pertamina Patra Niaga setuju untuk menyewa fasilitas bahan bakar dan Indonesia Bulk Terminal melaksanakan operasional maupun pemeliharaan di dalam terminal untuk kepentingan penyediaan BBM bagi Adaro dan pihak ke-tiga.
“Dan jangan lupa bahwa kasus Pertamina Patra Niaga juga berkaitan dengan terminal BBM seperti Terminal Tanjung Gerem yang digeledah oleh Kejagung. Bahkan salah satu Tersangkanya yaitu Gading Ramadhan Joedo adalah Direktur perusahaan penyimpanan BBM yakni PT Orbit Terminal Merak,” papar R Haidar Alwi.
Karenanya, wajar bila kemudian publik menduga-duga ada muatan kepentingan pribadi dan atau golongan di balik pertemuan larut malam antara Menteri BUMN Erick Thohir dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Perlu keberanian dan keseriusan Kejaksaan Agung untuk mendalami potensi adanya dugaan korupsi perdagangan pengaruh (trading in influence). Dengan menggali latar belakang masing-masing tersangka.
“Bongkar juga siapa yang merekomendasi dan/atau menitipkan para Tersangka di Pertamina Patra Niaga,” ujar R Haidar Alwi/
(Agus/Budis)