Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

Penulis: usamah

Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Ilustrasi- Sebuah MobilTengah Mengisi Bahan Bakar (Dok. Pertamina)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diridik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Sebab penyelidikan Kejagung menemukan bukti sebaliknya.

“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya, ya 88, diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” ungkap Abdul Qohar, saat konferensi pers, Rabu, (26/2/2025) malam.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Pertamina membeli BBM RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92. Hal ini mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.

BBM jenis Pertalite kemudian dibawa ke PT Orbit Terminal Merak untuk proses blending.

“Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelas Qohar.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga dibebankan dengan pembayaran impor produk kilang melalui metode penunjukan langsung. Praktik ini diperburuk oleh adanya mark up pada pengiriman barang yang mengalir ke kantong Yoki Firmandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

BACA JUGA: 

Terlibat Kasus Korupsi Pertamina, Ini Peran Anak Riza Chalid

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya!

 

“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai 15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” lanjut Qohar.

Akibat praktik-praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
suzuki fronx
Alasan Suzuki Fronx Bisa Jadi Ancaman Kuat untuk Raize Cs!
Luizinho Passos Pamit Dari Persib, Sampaikan Pesan Menyentuh Untuk Bobotoh
Reaksi Pelatih Kepala Persib Usai Ditinggal Luizinho Passos 
huawei-watch-fit4-pro-kv
Smartwatch Rp1 Jutaan Ini Bisa Lacak Stres Saat Tidur, Bahkan Tahu Mood Kamu!
Penyelundupan Pasir Timah Ilegal
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia
Nadiem Makarim
CEK FAKTA: Nama Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi
Berita Lainnya

1

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

2

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

3

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar.

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Headline
Max-Verstappen-200-Grand-Prix-1187694081
Verstappen di Ujung Tanduk, Dihantui Regulasi Penalti Larangan Balapan
gunung tangkuban perahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.