Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

Penulis: usamah

Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Ilustrasi- Sebuah MobilTengah Mengisi Bahan Bakar (Dok. Pertamina)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diridik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. Sebab penyelidikan Kejagung menemukan bukti sebaliknya.

“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya, ya 88, diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” ungkap Abdul Qohar, saat konferensi pers, Rabu, (26/2/2025) malam.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Pertamina membeli BBM RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92. Hal ini mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.

BBM jenis Pertalite kemudian dibawa ke PT Orbit Terminal Merak untuk proses blending.

“Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” jelas Qohar.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga dibebankan dengan pembayaran impor produk kilang melalui metode penunjukan langsung. Praktik ini diperburuk oleh adanya mark up pada pengiriman barang yang mengalir ke kantong Yoki Firmandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

BACA JUGA: 

Terlibat Kasus Korupsi Pertamina, Ini Peran Anak Riza Chalid

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya!

 

“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai 15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” lanjut Qohar.

Akibat praktik-praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Liga Europa
Final Liga Europa 2025: Manchester United Tantang Tottenham di San Mames
Real Betis
Real Betis Tetap Lolos ke Final UEFA Conference League Meski Ditahan Imbang Fiorentina 2-2
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Djurgarden di UEFA Conference League 2024/2025
Persiapan Konvoi Juara Persib Mencapai 70 Persen
Persiapan Konvoi Juara Persib Mencapai 70 Persen
Tottenham
Tottenham Sukses Tekuk Bodo/Glimt 2-0 di Liga Europa 2024/2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

3

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

4

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
Manchester United
Telak, Manchester United Bantai Athletic Bilbao 4-1 di Liga Europa 2024/2025
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
PT ABS
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.