Pertama di Indonesia dan Dunia, Kemenag Segera Cetak Al-Quran Bahasa Isyarat 30 Juz

Kemenag Segera Cetak Al-Quran Bahasa Isyarat
Menag Yaqut Cholil Qoumas (kemenag.go,id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Agama terus berupaya memperluas akses layanan publik yang ramah disabilitas. Dalam hal ini Kementerian Agama telah menyelesaikan penyusunan mushaf Al-Qur’an bahasa Isyarat 30

“Alhamdulillah, proses penyusunan mushaf Al-Qur’an Isyarat sudah selesai dan akan segera kita cetak. Ini akan menjadi mushaf Al-Qur’an Bahasa Isyarat pertama di Indonesia, bahkan dunia,” tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta seperti teropongmedia kutip dari laman resmi kemenag, Senin (13/11/2023).

“Semoga kehadiran mushaf Al-Qur’an Isyarat ini dapat memudahkan akses masyarakat disabilitas terhadap kitab suci. Ini yang selama ini juga menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo agar layanan pemerintahan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” sambungnya.

BACA JUGA: Cara Mendidik Anak Agar Jadi Tahfidz Al-Quran

Selain mushaf Al-Qur’an Bahasa Isyarat, Kementerian Agama juga memiliki mushaf Al-Qur’an 30 juz standar Braille. Saat ini, telah dilakukan proes penyempurnaan cetakan mushaf Al-Qur’an yang diperuntukkan khususnya bagi masyarakat disabilitas netra.

Sementara itu, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) H Abdul Aziz Sidqi mengungkapkan bahwa mushaf Al-Qur’an Isyarat telah hadir dalam format digital dan dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses cetak mushaf Al-Qur’an Isyarat dan rencananya terbit pada akhir 2023.

“Kita siapkan versi cetaknya. Insya Allah akan selesai pada akhir 2023 ini,” kata Aziz, panggilan akrabnya, di Gedung Bayt Al-Qur’an & Museum Istiqlal, TMII Jakarta.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan Mushaf Al-Qur’an Isyarat ini, merupakan wujud perhatian penuh pemerintah dalam hal ini Kemenag melalui LPMQ terhadap layanan keagamaan, khususnya terkait Al-Qur’an.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kitab suci dan lektur keagamaan yang mudah diakses.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bulu kuduk merinding
Kenapa saat Dingin Bulu Kuduk Merinding? Ini Kata Ahli
Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
Musim Kemarau, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia