Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum untuk Tingkatkan Daya Tarik Investasi

Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi, dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, Perppu tersebut juga menjadi jawaban bagi pelaku usaha yang selama ini menunggu (wait and see) keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK.

Perppu tersebut, kata Airlangga, akan menjadi instrumen kepastian hukum dan mendukung target pemerintah dalam menarik investasi sebesar Rp1.400 triliun pada 2023, serta menjaga defisit APBN 2023 di bawah 3 persen PDB.

“Tahun depan kita butuh Rp1.400 triliun. Nah, Rp1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp900 triliun, sehingga dengan demikian ini tantangan yang tidak mudah,” kata dia.

BACA JUGA: Apa yang Menjadi Pembeda antara KUHP Baru dan KUHP Lama?

Airlangga juga menjelaskan pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut karena ada kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi dampak meningkatnya ketidakpastian ekonomi global pada 2023.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata dia.

Menurut Airlangga, beberapa pengaturan yang disempurnakan dalam Perppu 2/2022 adalah terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu mengenai upah minimum, pekerja alih daya, sinkronisasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

“(Perubahan lain) penyempurnaan sumber daya air dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting, juga kesalahan lain yang nonsubstansial, yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” kata Airlangga.

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang
Menteri ESDM Resmikan Pengaliran Gas Bumi Pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
Menjajal Kekuatan NMAX TURBO
Menjajal Kekuatan NMAX TURBO saat Touring Jarak jauh NTBT di Jalanan Jawa Barat
Perumda Tirtawening Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPC IKADIN
Perumda Tirtawening Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPC IKADIN Bandung
Mobil Siaga Desa Indramayu
Bupati Nina Agustina Serahkan Mobil Siaga untuk 4 Desa di Indramayu
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Headline
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan di Kota Bandung
kebakaran pasar caringin
BREAKING NEWS! Pasar Caringin Kota Bandung Kebakaran
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia, Persib Bandung Dikabarkan Jadi Tujuan
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam